Menkeu Purbaya Gak Tahu Soal Sapi Prabowo Dari APBN

Purbaya Yudhi Sadewa yang bikin netizen heboh karena memberikan statement mengejutkan dimana tidak tau soal Sapi Presiden Prabowo pakai APBN
Purbaya Yudhi Sadewa yang bikin netizen heboh karena memberikan statement mengejutkan dimana tidak tau soal Sapi Presiden Prabowo pakai APBN

SUARAGONG.COMGuys, polemik soal 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang memakan anggaran APBN sebesar Rp100 miliar ternyata masih berbuntut panjang. Kali ini, giliran Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang bikin netizen heboh karena memberikan statement mengejutkan dimana tidak tau soal Sapi Presiden prabowo tersebut dan asal-usul dana fantastis hewan kurban tersebut.

Yuk, kita kuliti update terbaru dari sirkulasi berita sapi kurban presiden yang lagi hot banget ini:

Menkeu Purbaya Blak-blakan: Tidak Tahu Soal Sapi Presiden Prabowo Pakai APBN

Saat ditemui di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Menkeu Purbaya mengaku sama sekali belum mengetahui soal alokasi dana APBN Rp100 miliar untuk sapi kurban tersebut.

“Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu,” kata Purbaya, dalam Video 20Detik.com. Rabu (27/5).

Ia bahkan sempat menduga kalau kurban tersebut menggunakan dana pribadi presiden dan mengarahkan media untuk bertanya langsung ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Tanya Mensesneg, tapi rasanya pakai uang mereka sendiri,” tambahnya.

Guntur Romli (PDIP): Kurban Itu Ibadah Personal, Bukan Pakai Uang Publik!

Kritik pedas datang dari Juru Bicara PDIP sekaligus tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli. Lewat video di akun X pribadinya, Guntur Romli menegaskan aturan main kurban dari sudut pandang syariat Islam yang ia pahami:

  • Wajib Harta Pribadi: Ibadah kurban adalah ibadah yang sifatnya personal. Sehingga uangnya harus bersumber dari harta pribadi, bukan dari dana negara atau uang publik.
  • Statusnya Jadi Sedekah: Jika hewan disembelih atas nama lembaga (menggunakan dana negara), dagingnya memang tetap halal dikonsumsi. Namun, statusnya di mata agama dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban.

Pembelaan Gerindra: Ini Fungsi Negara dan Sudah Tradisi dari Dulu

Mendengar program presiden dipersoalkan, politikus Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, langsung pasang badan. Menurut Sugiat, bantuan hewan kurban ini adalah hal yang wajar dalam urusan tata negara.

  • Bagian dari Anggaran Banpres: Sebagai kepala negara, presiden memang dibekali anggaran khusus (Bantuan Kemasyarakatan Presiden) untuk membantu masyarakat.
  • Bukan Hal Baru: Sugiat menekankan kalau pemakaian APBN untuk bantuan kurban ini bukan cuma terjadi di era Pak Prabowo. “Presiden-presiden sebelumnya juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban dari Peternak Malang

MUI Tetap pada Fatwa: Secara Syar’i Gak Ada Masalah!

Di tengah perdebatan sengit ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, tetap pada pandangannya bahwa kurban lewat jalur APBN (Banpres) ini sah secara syariat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa penggunaan kas negara untuk pengadaan hewan kurban punya rekam jejak dan landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Hal ini selama tujuannya murni untuk kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga : Presiden Serahkan Sapi Kurban Ke Probolinggo

Pengingat Jalur Distribusi Sapi Jumbo:

Sebagai informasi tambahan, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya sudah mengonfirmasi bahwa 1.098 ekor sapi ini dibagi menjadi dua pos:

  1. 598 ekor sapi disebar merata ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
  2. 500 ekor sapi diserahkan ke lembaga sosial, organisasi keagamaan, hingga pondok pesantren.

Isu ini jadi menarik karena mempertemukan dua argumen yang sama-sama kuat. Di satu sisi, ada pandangan fikih personal yang menilai kurban harus dari dompet sendiri agar afdol. Di sisi lain, ada argumen fikih tata negara (baitul mal) yang melihat ini sebagai bentuk bansos atau sedekah negara untuk rakyatnya. (Aye/sg)