Malang  

Belum Cair dari Pusat, SPPG Pakis Asrikaton Hentikan Sementara MBG

Dana Belum Cair, SPPG Pakis Asrikaton Hentikan Sementara MBG
Dana Belum Cair, SPPG Pakis Asrikaton Hentikan Sementara MBG

SUARAGONG.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malang Pakis Asrikaton menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penutupan sementara ini diambil menyusul belum cairnya dana operasional Virtual Account (VA) dari pemerintah pusat.

Belum Cair, Operasional MBG di SPPG Pakis Asrikaton Diliburkan Sementara

Keputusan tersebut dituangkan resmi melalui Surat Pemberitahuan Nomor 001/SPb/SPPG-ASR/VII/2026 yang ditandatangani oleh Kepala SPPG Malang Pakis Asrikaton, Eka Fitria Febriani.

Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan bahwa dana Virtual Account untuk alokasi periode 20–31 Juli 2026 hingga surat diterbitkan belum turun dan belum dapat dicairkan. Dampaknya, operasional layanan MBG diliburkan sementara mulai Rabu (22/7/2026) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Kegiatan akan kembali beroperasi setelah dana Virtual Account tersebut diterima dan dapat digunakan,” tulis rilis resmi surat pemberitahuan tersebut.

Satgas sebut Masalah Keterlambatan Pencairan dari Pusat

Menanggapi penghentian operasional ini, Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahilla Surya Dewi, mengonfirmasi bahwa kendala utama penghentian sementara tersebut memang dipicu oleh keterlambatan pencairan dana dari pusat.

“Hanya masalah dana belum cair saja. Beberapa kali terjadi di beberapa SPPG,” ungkap Mahilla saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026).

Mahilla menambahkan, terhentinya operasional SPPG Pakis Asrikaton berdampak langsung pada sekolah-sekolah penerima manfaat di wilayah tersebut. Yang mana untuk sementara waktu tidak mendapatkan alokasi makanan bergizi gratis.

Baca Juga :Ketua DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Program MBG

Kewenangan Penuh Badan Gizi Nasional (BGN)

Meski demikian, pihak Satgas MBG Kabupaten Malang menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengambil kebijakan teknis terkait penghentian operasional tersebut, lantaran seluruh regulasi dan operasional berada di bawah wewenang penuh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami tidak bisa intervensi, hak prerogatif BGN,” tegas Mahilla.

Hingga saat ini, tercatat ada 258 unit SPPG yang telah beroperasi melayani penerima manfaat di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Dengan diliburkannya SPPG Pakis Asrikaton, jumlah SPPG yang aktif beroperasi sementara berkurang menjadi 257 unit sampai alokasi pendanaan kembali dicairkan. (Yog/Aye)