Gagal Cuan Rp30 Juta! Dua Kurir Narkoba Diringkus Polresta Malang Kota

Satresnarkoba Polresta Malang
Satresnarkoba Polresta Malang Kota

SUARAGONG.COM -Gerak cepat alias sat-set ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur. Gak tanggung-tanggung, barang bukti jumbo berupa 3,2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex) sukses diamankan dari jaringan lintas provinsi!

Dua Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Diringkus Polresta Malang Kota

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, pada Kamis (16/7/2026) kemarin, polisi nge-spill dua orang kurir yang berhasil dibekuk. Mereka adalah pemuda berinisial MS (24) dan MR (25) yang kedapatan menjadi kaki tangan jaringan pengedar asal Aceh.

Dikeler Sampai Kediri, Amankan Paket Teh Hijau Berisi Sabu

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menjelaskan kalau keberhasilan ini merupakan hasil development alias pengembangan penyidikan dari kasus narkotika yang diungkap sebelumnya. Polisi gak mau cuma menangkap pelaku kelas teri dan langsung tancap gas memburu jaringan di atasnya.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Putu Kholis.

Kedua tersangka ini diciduk tanpa perlawanan pada Sabtu (11/7/2026) sore di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu. Dengan berat kotor 3.275 gram. Gak cuma itu, polisi juga mengamankan 25 paket ekstasi siap edar dengan total 2.480 butir!

Modus Sistem Ranjau Dikendalikan DPO Berinisial FI

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menambahkan kalau penangkapan MS dan MR ini berawal dari nyanyian tersangka berinisial ANH. Yang sudah diamankan lebih dulu pada akhir Juni 2026 kemarin.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bos besar berinisial FI yang sekarang resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang mereka gunakan adalah sistem ‘ranjau’ atau sistem putus. Di mana barang diambil di suatu tempat tersembunyi tanpa pernah bertatap muka langsung dengan sang pengendali.

Mirisnya lagi, kedua pemuda ini tergiur menjadi kurir karena dijanjikan imbalan cuan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang sukses mereka pasarkan. Dan ternyata, aksi nekat ini bukan yang pertama kalinya. Mereka tercatat sudah empat kali menerima pasokan sabu sejak April 2026 dan dua kali kiriman ekstasi dari FI.

Sekarang, MS dan MR harus melupakan mimpi dapat cuan puluhan juta dan bersiap meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun! Lewat keberhasilan ini, Polresta Malang Kota sukses menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari bahaya narkoba. (Aye/sg)