Rapat DPRD Molor, Arif Wahyudi Soroti Budaya ‘Jam Karet’ di Pemkot Malang

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Senin (13/7/2026), diwarnai kritik tajam Oleh salah seorang anggota dimana Rapat tersebut Molor 1,5 Jam
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Senin (13/7/2026), diwarnai kritik tajam Oleh salah seorang anggota dimana Rapat tersebut Molor 1,5 Jam

SUARAGONG.COM Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang membahas jawaban Pemerintah Kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait pertanggungjawaban APBD, Senin (13/7/2026), diwarnai kritik tajam terhadap kedisiplinan waktu alias Molor. Keterlambatan sekitar 1,5 jam sebelum rapat dimulai membuat Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, melontarkan teguran terbuka kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di hadapan forum paripurna.

Rapat Paripurna Molor Hingga 1,5 Jam: Budaya Kedisiplinan Dikritik Anggota Dewan Kota Malang

Rapat yang sedianya dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini setelah Wali Kota Wahyu Hidayat tiba di lokasi. Momentum tersebut dimanfaatkan Arif Wahyudi untuk menyoroti budaya ketepatan waktu yang dinilainya masih menjadi persoalan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Sebelum kritik itu disampaikan, Wali Kota Wahyu Hidayat terlebih dahulu menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Damai. Menurutnya, seluruh catatan, masukan, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD terkait pertanggungjawaban APBD telah dijawab secara rinci oleh pemerintah daerah.

Namun, suasana rapat berubah ketika Arif menyampaikan interupsi. Menurutnya, persoalan keterlambatan rapat sudah terlalu sering terjadi dan tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Ini sebetulnya bukan lagi sesuatu yang harus menjadi pembicaraan di tingkat paripurna. Tetapi faktanya, hal ini terus berulang. Sudah lebih dari setahun, agenda rapat-rapat penting di lingkungan pemerintahan kita sering kali molor lebih dari satu jam,” ujar Arif.

Ia menilai budaya disiplin harus dimulai dari pimpinan pemerintahan. Menurutnya, kepala daerah beserta seluruh jajaran memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Seperti contohnya pada rapat seperti ini.

Untuk mendorong perubahan tersebut, Arif mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas mengenai pelaksanaan rapat pemerintahan. Ia mengusulkan agar seluruh agenda resmi hanya memiliki batas toleransi keterlambatan maksimal 15 menit.

“Ke depan harus ada ketegasan. Misalnya kita sepakati bersama, diberikan toleransi keterlambatan maksimal 15 menit saja dari jadwal. Setelah batas waktu itu habis, ada atau tidak ada orang, kuorum atau tidak, pejabatnya datang atau belum, rapat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Menurut Arif, konsistensi dalam menghargai waktu merupakan bagian dari profesionalisme birokrasi sekaligus bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

“Agar kita bisa memberikan contoh yang baik kepada publik. Kedisiplinan terhadap waktu itu harus dimulai dari komitmen pemerintahnya sendiri. Kalau pemerintah mampu memberi teladan yang konkret soal disiplin waktu, saya sangat yakin performa dan budaya kerja birokrasi kita ke depan akan semakin profesional,” lanjutnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memilih tidak memberikan penjelasan panjang terkait keterlambatannya. Ia justru mengapresiasi masukan yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Wahyu memastikan persoalan efektivitas waktu akan menjadi bahan evaluasi dan segera dikoordinasikan bersama Sekretariat DPRD agar pelaksanaan rapat ke depan dapat berjalan lebih tertib.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan dan kritiknya. Terkait masalah efektivitas waktu ini, segera akan kami koordinasikan langkah teknisnya bersama dengan pihak Sekwan (Sekretaris Dewan),” ujar Wahyu usai rapat. (Aye/sg)