Syarat Bedah Rumah 2026 Lebih Mudah, Cukup Surat Keterangan Desa

Bedah Rumah 2026
Bedah Rumah 2026

SUARAGONG.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memberlakukan kebijakan relaksasi regulasi untuk program bedah rumah tahun 2026. Langkah deregulasi ini diambil setelah mengevaluasi berbagai hambatan birokrasi di lapangan yang kerap menyulitkan masyarakat miskin mengakses bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Dengan aturan baru yang lebih fleksibel, proses pengusulan dan pencairan bantuan diklaim jadi jauh lebih cepat dan terjangkau bagi rakyat kecil.

Kementerian PKP Longgarkan Syarat Bedah Rumah 2026: Cukup Surat Keterangan Desa

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati, memaparkan empat poin utama pelonggaran persyaratan yang mulai diterapkan secara nasional. Penjelasan ini disampaikan di hadapan Bupati Jember Gus Fawait dan ratusan warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, aturan yang kaku di masa lalu kerap membuat pemilik rumah dengan kondisi paling parah justru tidak tersentuh bantuan akibat kendala administratif.

1. Penilaian Kerusakan Rumah Tak Lagi Kaku

Pelonggaran pertama menyangkut penilaian tingkat kerusakan bangunan. Penilaian kini tidak lagi mutlak bertumpu pada kriteria kerusakan struktur berat semata. Rumah dengan indikasi kerusakan tertentu yang mendesak diperbaiki — khususnya yang berkaitan langsung dengan fasilitas kesehatan dasar — sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat intervensi perbaikan.

2. Prioritas Ganti Atap Asbes

Pelonggaran kedua berkaitan dengan aspek kesehatan lingkungan. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian PKP memprioritaskan penggantian atap rumah warga yang masih memakai bahan asbes. Langkah ini penting untuk menekan risiko penularan tuberkulosis (TBC) serta gangguan pernapasan lain yang kerap mengancam keluarga prasejahtera akibat paparan serat asbes.

3. Tak Perlu Sertifikat Tanah, Cukup Surat Keterangan Desa

Pelonggaran ketiga jadi kabar yang paling ditunggu masyarakat. Setelah koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), syarat kepemilikan lahan kini dilonggarkan.

Penerima bantuan tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat tanah pribadi. Cukup dengan Surat Keterangan Menempati Rumah yang disahkan kepala desa setempat, dengan syarat warga tersebut sudah mendiami bangunan itu minimal satu tahun.

4. Sertifikat Tanah Gratis bagi Pemilik Lahan Pribadi

Pelonggaran keempat ditujukan bagi warga yang rumahnya berdiri di atas tanah milik pribadi. Kementerian PKP menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima bantuan. Kebijakan terintegrasi ini tidak hanya memperbaiki fisik rumah, tapi juga memberi kepastian hukum atas aset tanah warga.

Baca Juga : IJMC 2025 Angkat Nama Jember ke Kancah Global

Bupati Jember: Proses Verifikasi Kini Lebih Inklusif

Bupati Jember Gus Fawait menyambut baik terobosan kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini. Menurutnya, hilangnya hambatan administratif seperti syarat kepemilikan sertifikat awal membuat proses verifikasi penerima bantuan jadi jauh lebih inklusif.

Pemerintah Kabupaten Jember langsung menginstruksikan para kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Jember untuk segera bergerak aktif melakukan pendataan secara cermat dan transparan, agar seluruh kuota bantuan bisa terserap secara optimal. (Adv/Rio/Aye)