SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Malang menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Pelaku diketahui berinisial SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Sementara seorang rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian Motor Petani Petani Saat Panen di Turen
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu korban, Agus Sunarto (54), warga setempat, memarkir Honda Revo miliknya di pinggir sawah dalam kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter untuk memanen padi. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Budiono, Minggu (9/8/2026).
Korban lantas melapor ke Polsek Turen. Polisi kemudian turun melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi.
Terekam CCTV, Dua Pelaku Beraksi dalam 15 Menit
Dari rekaman CCTV di akses masuk persawahan, terlihat dua pria berboncengan menggunakan motor hitam masuk ke area persawahan. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya terlihat keluar sambil membawa Honda Revo milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengolah tempat kejadian perkara.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Tersangka SA kemudian berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Budiono.
Diciduk di Rumahnya, Motor Beat Diamankan sebagai Barang Bukti
Budiono menyebut, SA diamankan di rumahnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta keberadaan pelaku lain yang belum tertangkap.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Minimarket di Kediri Ditangkap, Ternyata Residivis di Tiga Lokasi
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.
“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budiono. (Aye/sg)










