Wakil Bupati Lathifah Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf di Kabupaten Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mendorong penguatan tata kelola wakaf di Kabupaten Malang melalui percepatan sertifikasi
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mendorong penguatan tata kelola wakaf di Kabupaten Malang melalui percepatan sertifikasi

SUARAGONG.COM – Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, mendorong penguatan tata kelola perwakafan di Kabupaten Malang melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas Nazhir, serta perluasan sosialisasi wakaf uang. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang. Masa Bakti 2025–2028 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (18/8) pagi.

Wakil Bupati Malang Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Hasil Program Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025–2026, Bimbingan Teknis Alur dan Prosedur Pengesahan Nazhir, serta Sosialisasi Wakaf Uang. Turut hadir Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Ketua Baznas Kabupaten Malang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang. Serta jajaran pimpinan perangkat daerah dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sampaikan Duka untuk Korban Bencana NTT

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas musibah bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, ia menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang terdampak.

“Semoga saudara-saudara kita yang meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Serta masyarakat yang terdampak senantiasa diberikan keselamatan dan kesehatan. Mudah-mudahan seluruh proses evakuasi, penanganan, dan pemulihan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Wakaf: Instrumen Ekonomi Syariah dengan Nilai Sosial

Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mengandung nilai sosial dan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pengukuhan Pengurus BWI Kabupaten Malang Masa Bakti 2025–2028 tidak sekadar menjadi momentum pengukuhan kepengurusan. Tetapi juga menjadi awal dari amanah dan tanggung jawab untuk melanjutkan serta memperkuat pengelolaan perwakafan di Kabupaten Malang.

“Wakaf memiliki potensi yang besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, amanah, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Launching Logo HUT ke-1266 Kabupaten Malang: “Malang Makmur Berdaya Saing”

Tiga Fokus Utama Perwakafan

Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian bersama:

  1. Percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf.
  2. Penguatan pembinaan dan pengesahan Nazhir yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalitas, dan amanah.
  3. Pengembangan serta sosialisasi wakaf uang agar partisipasi masyarakat dalam perwakafan semakin luas dan fleksibel.

Sertifikasi Tanah Wakaf, Wujud Sinergi Lintas Sektor

Terkait Program Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025–2026, Wakil Bupati menilai program tersebut merupakan wujud nyata pentingnya sinergi lintas sektor. Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Malang, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Kantor Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga BWI Kabupaten Malang.

“Penyerahan sertipikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas aset wakaf. Sekaligus bagian dari upaya kita menjaga dan mengamankan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Dorong Pembinaan Nazhir dan Perluasan Wakaf Uang

Wakil Bupati juga mendorong BWI Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada para Nazhir, baik Nazhir perseorangan maupun badan hukum. Sosialisasi, verifikasi lapangan, serta pendampingan dalam proses pengesahan Nazhir dinilai perlu dilakukan secara aktif. Agar pengelolaan wakaf berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, sosialisasi wakaf uang juga perlu terus diperluas. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa wakaf tidak selalu identik dengan tanah atau bangunan. Tetapi dapat dilakukan dalam bentuk wakaf uang yang memungkinkan keterlibatan masyarakat dari berbagai kalangan.

“Dengan pemahaman yang semakin baik, saya berharap partisipasi masyarakat dalam perwakafan dapat terus meningkat. Potensi wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” tambahnya.

Apresiasi untuk KUA hingga Ormas Islam

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada para Kepala KUA dan Operator KUA se-Kabupaten Malang, MWC NU, PCM Muhammadiyah. Serta seluruh pihak yang selama ini berperan dalam pelayanan administrasi perwakafan di tingkat kecamatan dan desa.

“Peran Bapak dan Ibu sangat penting karena pelayanan yang berada paling dekat dengan masyarakat akan turut menentukan kualitas tata kelola perwakafan secara keseluruhan. Mari kita terus perkuat sinergi agar pengelolaan wakaf di Kabupaten Malang semakin baik, profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.” Pungkasnya. (Aye/sg)