MALANG, SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima korban laki-laki. Terdiri atas tiga korban dewasa dan dua korban anak. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kota Malang, dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga Cabuli 5 Santri Laki-laki, Pengajar Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Perkara tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, Rabu (19/8/2026). Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan perkara tercatat dengan nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor berinisial MAF (21).
Bermula dari Kejadian Januari 2025
Kompol Rahmad Aji menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu korban dewasa saat itu dipanggil oleh tersangka yang dikenal sebagai pengajar atau “Gus” di lingkungan pondok pesantren tersebut. Kemudian diarahkan menuju ruangan yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Kejadian serupa dilaporkan berulang setelahnya. Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma, sehingga perkara kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.
Baca Juga : Cegah Kekerasan dan TPPO, Polres Malang Bentuk Satres PPA-PPO
Lima Korban dari Berbagai Daerah
Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki-laki. Tiga di antaranya berstatus dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi. Para korban berasal dari sejumlah daerah berbeda, di antaranya Gresik, Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pati.
Proses Penyidikan: Visum hingga Pemeriksaan Psikologi
Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Tahapan proses penyidikan meliputi pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi.
Setelah alat bukti dan keterangan yang diperlukan diperoleh, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. MMS selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.
Berkas Perkara Dikoordinasikan dengan Kejaksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Hingga saat ini, penyidikan masih berproses untuk melengkapi berkas perkara sambil dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena seluruh korban yang dilaporkan berjenis kelamin laki-laki, dengan dua di antaranya masih berusia anak pada saat kejadian.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkas Kompol Aji.
Dengan ditetapkannya MMS sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, Polresta Malang Kota selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HmsRes/Aye/sg)










