GAPEMBI Jatim Dukung Aturan Baru BGN, SPPG Diminta Tak Abaikan Pengawasan

Ketua GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh,
Ketua GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh,

SUARAGONG.COM – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase pengawasan yang semakin ketat. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPEMBI) Jawa Timur menyoroti sejumlah ketentuan operasional yang harus diperhatikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

GAPEMBI Jatim Soroti Aturan BGN Terkait Ketentuan Operasional SPPG

Ketua GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh, menyebut terdapat tujuh poin penting yang perlu segera menjadi perhatian pengelola SPPG setelah adanya arahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 15 Agustus 2026 lalu.

1. Keamanan Pangan Tanpa Toleransi

Salah satu yang paling ditekankan adalah keamanan pangan. Ia menjelaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus keracunan sehingga pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak bahan baku diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.

“Jadi kita harus memperketat pengawasan keamanan pangan baku, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi,” ujar Makhrus.

2. Kehadiran Kepala SPPG Dipertanyakan

Selain keamanan pangan, kehadiran Kepala SPPG juga menjadi perhatian. Makhrus meminta kepala unit tidak hanya menyerahkan pengawasan kepada ahli gizi maupun asisten lapangan, tetapi hadir langsung terutama pada waktu-waktu krusial dalam operasional.

“Karena Kepala SPPG yang kedua kehadiran Kepala SPPG, itu harus hadir. Dia agak sering menghilang gitu,” tambahnya.

3. Disiplin Pengisian POP dan SIPGN

SPPG juga diminta disiplin melakukan pengisian POP atau SIPGN secara rutin, lengkap, dan tepat waktu. Apabila ketidakpatuhan terus terjadi, tindakan lebih tegas dapat diberikan.

4. Pengawasan Bahan Baku dan Suhu Makanan

Pengawasan terhadap bahan baku dan suhu makanan juga harus diperketat. Aspek yang diperiksa mencakup kualitas bahan, penyimpanan, kebersihan, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD).

5. Kelengkapan Profil Administrasi SPPG

Tak kalah penting, setiap SPPG diminta memastikan profil administrasinya telah lengkap. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan administrasi yang dapat berujung pada penghentian sementara operasional.

“Profil SPPG harus lengkap itu. Yaitu segera menyelesaikan profil SPPG yang belum lengkap untuk menghindari kendala administrasi dan risiko suspend,” ujarnya.

6. Aktif Pantau Komunikasi Resmi BGN

SPPG juga harus aktif mengikuti komunikasi resmi dari BGN. Pengelola diminta rutin memeriksa surat elektronik serta segera menindaklanjuti surat penetapan maupun dokumen resmi lainnya.

7. Label Batas Waktu Konsumsi

Ketentuan lainnya yakni pencantuman label waktu konsumsi. Setiap makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat harus memiliki informasi batas waktu konsumsi dan dikonsumsi sesuai ketentuan.

Peran SPPI dan Harapan Kolaborasi dengan Asosiasi

Makhrus menilai penerapan berbagai ketentuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai salah satu unsur pengawasan di lapangan. Ia menjelaskan, mitra SPPG memiliki tanggung jawab menyiapkan tempat, alat, dan peralatan, sementara SPPI berperan penting dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Makhrus, persoalan di lapangan tidak selalu berasal dari satu pihak. Ada SPPI yang dinilai kurang proaktif, tetapi terdapat pula mitra yang belum melakukan perbaikan meski telah mendapatkan masukan.

“Kami berharap nanti BGN ke depan bisa bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi, sehingga pembinaan kepada Mitra adalah asosiasi. Sebab kalau satu-satu kan susah,” ujarnya.

Baca Juga : MBG Sistem Prasmanan Diuji di MIN 2 Malang

Empat Dasar Sanksi Suspend dari Dinas Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menjelaskan terdapat empat kondisi utama yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend kepada SPPG.

Pertama, adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga berkaitan dengan makanan yang disalurkan. Kedua, bangunan SPPG tidak memenuhi standar maupun persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Ia menambahkan, ketiga yakni fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak tersedia, tidak berfungsi, atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Yang terakhir, SPPG tidak memenuhi kewajiban pelayanan bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat,” pungkasnya.