SUARAGONG.COM – Suasana penuh semangat kolaborasi mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang digelar di Gedung Dewan, Kepanjen, Kamis (3/9/2026). Tidak hanya membahas persoalan anggaran daerah, persidangan kali ini menjadi ajang bagi eksekutif dan legislatif untuk saling menyampaikan. Serta menyelaraskan regulasi-regulasi penting demi kemajuan daerah. Salah satunya DPRD Kabupaten Malang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Perlindungan Guru atau Tenaga pendidik.
Pemkab & DPRD Kabupaten Malang Kompak Bahas Raperda Sampah Plastik Hingga Perlindungan Guru
Bupati Malang H. M. Sanusi hadir bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan Perangkat Daerah untuk memberikan tanggapan resmi pemerintah. Sementara jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang menyampaikan dua usulan aturan (Raperda) inisiatif dewan. Di mana berfokus pada isu lingkungan dan dunia pendidikan.
Inisiatif DPRD: Batasi Plastik Sekali Pakai dan Lindungi Martabat Guru
Dari pihak legislatif, DPRD Kabupaten Malang secara resmi menyampaikan dua usulan Raperda Inisiatif:
- Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Disusun sebagai respons atas darurat sampah plastik yang kian mencemari ekosistem darat hingga perairan. DPRD mendorong adanya aturan hukum lokal untuk menekan laju limbah plastik, melindungi lingkungan, serta menumbuhkan kesadaran gaya hidup ramah lingkungan di tengah masyarakat.
- Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan: Hadir untuk memberikan payung hukum, perlindungan dari aksi kekerasan, intimidasi, maupun diskriminasi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, aturan ini menjamin adanya bantuan hukum dan advokasi agar para guru dapat fokus mengajar dengan aman dan tenang.
“Belanja Daerah kita sesuaikan naik 5,53%, di mana porsi Belanja Modal naik 15,38% dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik kita dorong hingga Rp1,19 triliun. Fokusnya perbaikan jalan, sarana sekolah, faskes, hingga akses air bersih,” terang Bupati Sanusi.
Dua Raperda Usulan Bupati: Aturan Desa dan Tabungan Pilkada
Di saat yang sama, Pemkab Malang juga menyerahkan dua usulan Raperda baru kepada DPRD:
- Raperda Perubahan Aturan Desa: Menyesuaikan regulasi nasional terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) terkait penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan mekanisme Pilkades yang lebih tertib.
- Raperda Dana Cadangan Pilkada: Strategi menyisihkan anggaran secara bertahap agar kebutuhan biaya Pemilihan Bupati mendatang tidak membebani APBD secara mendadak.
Melalui rapat paripurna lintas agenda ini, sinergi antara DPRD dan Pemkab Malang diharapkan semakin solid. Bersama untuk melahirkan kebijakan yang tidak hanya menjaga stabilitas keuangan daerah. Tetapi juga melindungi lingkungan, menjaga marwah pendidik, dan meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cegah Konflik Pertanahan, Pemkab Malang dan BPN Perkuat Sinergi Gugus Tugas Reforma Agraria
DPRD berharap, dengan adanya regulasi yang menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga pendidik, tenaga teknis, serta tenaga administrasi di bidang pendidikan, kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Malang dapat terus meningkat.
Raperda ini sekaligus menjadi respons DPRD Kabupaten Malang atas berbagai persoalan yang kerap dihadapi guru di lapangan. Termasuk potensi kriminalisasi maupun tekanan sosial yang dapat mengganggu kinerja mereka dalam mendidik generasi muda.
Jawaban Bupati Terkait APBD dan Raperda Pemkab
Sementara itu, Bupati Malang H. M. Sanusi menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terkait Perubahan APBD 2026. Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk mengarahkan kenaikan anggaran pada program-program yang berdampak langsung bagi warga.
“Belanja Daerah kita sesuaikan naik 5,53%, di mana porsi Belanja Modal naik 15,38% dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik kita dorong hingga Rp1,19 triliun. Fokusnya perbaikan jalan, sarana sekolah, faskes, hingga akses air bersih,” terang Bupati Sanusi.(Aye/sg)










