SUARAGONG.COM – Ketidakakuratan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau sistem desil membuat sejumlah warga miskin dan kelompok rentan di Kabupaten Malang justru tercatat sebagai masyarakat mampu. Dampaknya fatal, mereka mendadak tercoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), bahkan penyandang disabilitas kehilangan akses bantuan medis vital.
Desil Tak Akurat, Warga Miskin & Disabilitas di Kabupaten Malang Mencekam Karena Bansos Dicabut!
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti tajam persoalan tersebut setelah menerima gelombang keluhan masyarakat sejak Juni 2026. Menurutnya, masalah ketidaktepatan data desil merupakan persoalan sistemik yang dipicu oleh parameter penilaian kondisi ekonomi yang keliru.
“Memang akhirnya memicu ketidakadilan di lapangan. Banyak warga yang kondisi ekonominya memburuk, tetapi status desilnya justru dinaikkan ke desil di atas 5 atau kategori mampu.” Ungkap Zulham, Kamis (3/9/2026).
Penyandang Disabilitas dan Warga Serabutan Masuk Kategori Mampu
Politisi muda PDI Perjuangan ini mengungkapkan temuan ironis di mana sejumlah penyandang disabilitas masuk dalam kategori desil di atas lima. Hal tersebut otomatis memutus hak mereka terhadap fasilitas jaminan kesehatan serta bansos dari pemerintah.
Temuan serupa juga dijumpai di Desa Talok, Kecamatan Turen. Zulham mendapati sedikitnya 20 warga miskin yang mengalami pergeseran data tak masuk akal.
“Misal ada warga yang kerjanya serabutan dengan penghasilan Rp500 ribu per bulan, tapi dimasukkan ke desil 8. Padahal dia sudah tentu membutuhkan bantuan,” tegas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Zulham menilai indikator penentuan desil saat ini terlalu dangkal karena terlalu mengandalkan tampilan fisik tempat tinggal, seperti foto fasad depan rumah atau kondisi dapur. Indikator ini kerap meleset bagi lansia atau warga miskin yang menumpang di rumah kerabat yang layak.
Baca Juga :Satgas MBG Kabupaten Malang Perketat Pengawasan dan Beberkan Dasar Sanksi Suspend
Dorong Evaluasi Parameter dan Beri Solusi Sanggah
Melihat persoalan ini, Zulham mendorong Kementerian Sosial dan pihak terkait untuk mengevaluasi parameter penentuan desil. Agar mampu membedakan aset fisik rumah dengan kemampuan finansial riil keluarga.
Bagi warga yang terdampak pergeseran desil, Zulham mengimbau untuk segera mengajukan sanggahan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Namun, mengingat proses sanggahan daring memerlukan waktu hingga tiga bulan, ia menyarankan masyarakat dengan kondisi darurat medis atau ekonomi untuk mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.
“Kalau kondisi mendesak, kami rekomendasikan segera lapor ke Dinsos. Nanti Dinsos akan kami dampingi ke Jakarta untuk membangun komunikasi spesifik dengan Kementerian Sosial,” pungkasnya. (Aye/sg)










