SUARAGONG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan kembali melakukan konsolidasi ketat bersama para pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penegakan aturan penggunaan sound horeg. Langkah tegas ini diambil menyusul tiga insiden tewasnya warga yang dikaitkan dengan aktivitas pengeras suara raksasa tersebut sepanjang Agustus 2026.
Tiga Korban Jiwa Jatuh Sepanjang Agustus 2026, Pemprov Jatim Pengetat Aturan dan Lokasi Sound Horeg
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas rentetan peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden ini menjadi evaluasi serius agar ketentuan batas kebisingan (desibel) dan tempat operasional benar-benar dipatuhi di lapangan.
“Pertentu rasa prihatin ya. Yang dulu sudah menjadi perhatian kita, isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi desibelnya, kemudian ada kesepakatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.” Ujar Adhy usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Pertimbangkan Efek Ekonomi, Pemprov Fokus Atur Desibel dan Lokasi
Adhy tak menampik bahwa sound horeg kini bukan lagi sekadar hiburan masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi sektor pemutar roda ekonomi kreatif lokal bagi para pemilik sewa audio. Oleh sebab itu, pendekatan yang diambil adalah penataan dan penegakan regulasi, bukan pelarangan total.
Pemprov Jatim bersama Forkopimda akan memfokuskan penataan pada batas volume suara serta pemilihan lokasi kegiatan agar tidak berbenturan langsung dengan kawasan pemukiman padat.
“Aturan ketenteraman dan ketertiban umum (Perda) sebenarnya sudah kuat. Bupati dan Wali Kota di basis sound horeg seperti Malang, Ponorogo, dan daerah lain sebenarnya juga sudah melakukan pembatasan mandiri,” jelasnya.
Baca Juga : Gegara Sound Horeg Berlebihan di Malang Warga diminta Ngungsi
Imbau Pengusaha Perhatikan Getaran dan Dampak Kesehatan
Penggunaan sound system berdaya besar di Jawa Timur sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Bersama sejak Agustus 2025. Regulasi tersebut menetapkan ambang batas desibel, kewajiban memperhatikan keselamatan warga, hingga potensi kerusakan fisik bangunan.
Adhy mengimbau para pengusaha audio untuk lebih berempati pada lingkungan sekitar saat menggelar pertunjukan. Terutama menyangkut kesehatan pendengaran dan dampak getaran frekuensi rendah terhadap struktur rumah warga.
“Yang paling penting imbauan kepada pengusaha sound horeg untuk memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga, dan getaran terhadap rumah-rumah sekitar. Volume desibel harus diturunkan saat mendekati pemukiman,” tegas Adhy. (Aye/sg)










