Bupati Jember Siap Kawal Perwakilan Petani Menghadap Otoritas Pusat di Jakarta

Bupati Jember Siap Kawal Perwakilan Petani Menghadap Otoritas Pusat di Jakarta
FT : Bupati Jember Siap Kawal Perwakilan Petani Menghadap Otoritas Pusat di Jakarta (Rio)

SUARAGONG.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memaparkan batasan yurisdiksi perundang-undangan di hadapan ribuan petani hutan Kecamatan Silo yang menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (18/9/2026), terkait sengketa rencana alih fungsi hutan untuk proyek Batalyon Teritorial Pembangunan (TP). Pihak eksekutif menegaskan bahwa kewenangan membatalkan atau melanjutkan proyek strategis tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Yakni lebih tepatnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertahanan.

Bukan Wewenang Daerah, Bupati Jember Siap Kawal Perwakilan Petani Menghadap Otoritas Pusat di Jakarta

Menyadari keterbatasan wewenang formal hukum tata negara tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menawarkan formula diplomasi sebagai jalan keluar. Pemkab Jember berkomitmen memfasilitasi dan mengawal langsung perwakilan petani serta aktivis mahasiswa ke Jakarta untuk menghadap pimpinan kementerian berwenang.

“Kami berkomitmen penuh, setelah ditemui oleh sahabat-sahabat mahasiswa dan perwakilan petani hari ini, saya akan segera menindaklanjuti tuntutan ini. Kita harus jujur dan rasional secara hukum bahwa proyek Batalyon TP ini bukan murni kewenangan Pemkab Jember. Namun, kami tidak akan melepaskan begitu saja nasib rakyat,” ujar Gus Fawait.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret agar penolakan masyarakat mengenai risiko kerusakan ekosistem hutan Silo didengar langsung oleh pembuat kebijakan. Dimana hal ini adalah kementerian pada tingkat nasional.

“Mari kita tunjuk perwakilannya siapa dari petani dan mahasiswa. Lalu bersama-sama kita berangkat menghadap pihak pusat yang punya kewenangan memutuskan apakah proyek ini diteruskan atau tidak. Kalau cuma berdiskusi di Jember, tidak akan ada ujungnya,” tegasnya.

Baca Juga : Gus Fawait Buktikan Reformasi Birokrasi Jember Lewat UHC hingga Wadul Gus’e

Skema Delegasi Inklusif dan Penguatan Advokasi

Skema pembentukan tim delegasi ini dirancang secara inklusif. Gus Fawait meminta massa aksi dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) serta aliansi mahasiswa seperti PMII Jember untuk menunjuk perwakilan tepercaya.

Pemkab Jember bersama DPRD Jember bertindak sebagai jembatan pembuka jalur birokrasi di Jakarta. Selain memfasilitasi akomodasi keberangkatan, Pemkab Jember melalui tim hukumnya juga menjamin kesiapan dokumen data dukung terkait kondisi serta luasan hutan lindung Silo yang terancam.

Langkah fasilitasi ini dinilai sebagai terobosan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dengan memosisikan diri sebagai pembela kepentingan warga sekaligus mitra pemerintah pusat, Pemkab Jember berhasil mengarahkan potensi konflik di daerah menjadi gerakan advokasi hukum yang konstitusional. (Rio/aye/sg)