MALANG, Suaragong.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana penerapan metode pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Yang mana metode ini dikaji untuk efisiensi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diproyeksikan berlangsung pada tahun 2027.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Malang, Ira Kuswandari, S.STP., menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penggunaan e-voting sifatnya opsional atau “dapat dilakukan”, sehingga tidak menjadi kewajiban mutlak bagi daerah.
DPMP Kabupaten Malang Masih Melanjutkan Pengkajian E-Voting pada Pilkades 2027
“Secara regulasi statusnya dapat dilakukan, jadi belum diwajibkan. Oleh karena itu, kami masih menyusun kajian mendalam dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi riil di Kabupaten Malang.” Ujar Ira saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang (30/9/2026).
Faktor Kesediaan SDM dan Perangkat Pihak KetigaIra menegaskan, pertimbangan utama penerapan e-voting meliputi beberapa kesiapan. Antaranya sumber daya manusia (SDM), tingkat literasi digital masyarakat, hingga pengoperasian perangkat teknis. Hal ini penting dikaji untuk menghindari potensi permasalahan maupun kendala teknis saat hari pemungutan suara.
Dari sisi penyediaan perangkat, instansi pusat memberikan opsi skema kerja sama dengan pihak ketiga bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur mandiri.
“Kalau dari sisi sosialisasi memang lebih efisien. Namun, terkait kebutuhan anggaran pastinya kami belum menghitung secara detail karena masih menunggu kepastian metode serta perangkat yang digunakan,” tambahnya.
Baca Juga :Gelar Paripurna, Pemkab Malang Beberkan Jawaban APBD 2026 dan Bawa 2 Raperda Anyar
Sistem Satu TPS Terpusat
Sebagai pembanding, jika Pilkades 2027 dilaksanakan secara konvensional (satu TPS terpusat di balai desa per desa), estimasi anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp28 miliar untuk 310 desa.
Opsi Rencana Studi Banding ke MagetanMengingat Pilkades 2027 diproyeksikan berlangsung sekitar bulan Juli 2027 dan mencakup 310 dari total 378 desa di Kabupaten Malang. DPMD menilai proses pengambilan keputusan tidak boleh terburu-buru.
Untuk mendapatkan gambaran praktis, DPMD Kabupaten Malang berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Magetan. Di mana telah lebih dulu sukses menerapkan sistem e-voting dalam Pilkades.
“Kami butuh pandangan praktis dan ilmu dari daerah lain seperti Magetan yang sudah melaksanakan e-voting. Jadi kami akan studi banding dulu sebelum menentukan apakah sistem ini memungkinkan untuk diterapkan di Kabupaten Malang,” pungkas Ira.
Sebagai informasi, dari total 378 desa di Kabupaten Malang, pelaksanaan Pilkades mendatang terbagi dalam tiga gelombang. Yakni 310 desa pada 2027, 11 desa pada 2029, dan 56 desa pada 2031. (aye/sg)










