Jatim, Suaragong.com – Rencana Jawa Timur (Jatim) memperkuat ekosistem produk halal mendapat sejumlah catatan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Masukan tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang diinisiasi Komisi B DPRD Jatim.
Dukung Raperda Ekosistem Produk Halal
Pendapat Gubernur disampaikan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026). Penyampaian tersebut menjadi tanggapan atas Nota Penjelasan Komisi B yang sebelumnya disampaikan pada 28 September 2026.
Pemprov Jatim pada dasarnya mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurut Adhy, Raperda ini dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran pemerintah provinsi dalam mendukung percepatan jaminan produk halal sekaligus mengembangkan potensi ekonomi halal di Jawa Timur.
Namun, ada beberapa hal yang dinilai perlu diperjelas dalam pembahasan berikutnya.
Gubernur Jatim Beri Catatan Kewenangan dan Anggaran
Salah satu sorotan utama yakni rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pemerintah Provinsi. Pemprov meminta batas kewenangan lembaga tersebut diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat.
Pembentukan LPH juga dinilai perlu melalui kajian kebutuhan dan kelayakan. Beberapa aspek yang perlu diperhitungkan antara lain ketersediaan auditor halal, laboratorium, persyaratan penetapan sebagai LPH, serta kemampuan keuangan daerah.
“Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi juga perlu didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan,” ujar Adhy saat membacakan pendapat Gubernur.
Selain persoalan LPH, pembagian tugas antarperangkat daerah juga menjadi perhatian. Mengingat ekosistem produk halal bersinggungan dengan berbagai sektor, Pemprov menilai koordinasi dan pembagian peran harus dirumuskan secara jelas.
Baca Juga : Guru Honorer Wajib Berhenti Akhir 2026? DPR Ingatkan Pemerintah
Koridor Kewenangan Provinsi
Pemprov Jatim juga mengingatkan agar Raperda tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah provinsi. Urusan sertifikasi halal dan kewenangan tertentu terkait jaminan produk halal tetap berada di pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di sisi lain, Pemprov mendukung peran provinsi sebagai fasilitator untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk Jawa Timur.
Catatan berikutnya berkaitan dengan insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Pemprov meminta kriteria penerima, bentuk bantuan, dan mekanisme pemberian diatur secara lebih jelas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara untuk sistem informasi ekosistem produk halal, Pemprov meminta pengembangannya dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan sistem informasi jaminan produk halal milik pemerintah pusat. Keamanan, perlindungan data, serta kemampuan anggaran daerah juga perlu diperhatikan.
Adhy menegaskan, berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda bersama DPRD Jatim. (Aye/sg)










