Kota Malang, Suaragong.com – Polresta Malang Kota mencatat pengungkapan 119 kasus narkotika selama periode Juli hingga September 2026. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 175 orang sebagai tersangka dan mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 60.576 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkoba Selama Triwulan III
Hasil pengungkapan kasus triwulan III itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono, Jumat (9/10/2026).
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 49 perkara masih menjalani proses penyidikan dan tahap dua untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sementara itu, 70 kasus lainnya diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan melibatkan BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Kapolresta menjelaskan, asesmen dilakukan untuk menilai kondisi penyalahgunaan narkotika dari aspek medis dan hukum. Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penanganan, termasuk kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna.
“Tujuannya untuk menjalani proses penilaian komprehensif yang dilakukan oleh tim medis dan hukum untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba. Serta menentukan jenis rehabilitasi yang tepat bagi pengguna,” ujar Danang.
Operasi Selama 3 BUlan Berturut-Turut
Dalam pengungkapan selama tiga bulan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti. Di antaranya sabu seberat 5,338 kilogram, ganja 3,279 kilogram, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil dobel L, serta tembakau sintetis seberat 45,29 gram.
Selain narkotika dan obat-obatan tersebut, polisi juga menemukan bahan baku kosmetik ilegal dengan berat sekitar dua ton. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci jenis bahan, dugaan pelanggaran, maupun keterkaitannya dengan perkara narkotika yang diungkap.
Selamatkan 60 Ribu Jiwa
Berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan pengungkapan itu diperkirakan mencegah paparan narkotika terhadap 60.576 jiwa. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak kepolisian.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik juga menerapkan pasal sesuai konteks dan peristiwa hukum masing-masing perkara dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi catatan penanganan kasus narkotika di Kota Malang sepanjang triwulan III 2026. Di sisi lain, upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan yang sesuai bagi pengguna tetap menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika.










