Daftar Isi
Trenggalek, Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Optimalkan PAD, Pemkab Trenggalek Go To Digitalisasi Pengelolaan Pajak PBB-P2
Langkah strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, ST. Triadi Atmono, dalam kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan pajak PBB-P2. Di Hall Prigi Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek.
Melalui tata kelola berbasis digital ini, Pemkab Trenggalek mengoreksi akurasi data perpajakan yang lebih profesional dan tertata. Selain itu, hal ini dilakukan agar lebih transparan, efisien, sekaligus memberikan kemudahan akses pembayaran bagi para wajib pajak.
Pj Sekda Trenggalek, ST. Triadi Atmono, menyampaikan bahwa penerapan peta blok digital serta aplikasi Geographic Information System (GIS) akan memper presisi pengukuran dan meminimalisir celah kebocoran penerimaan pajak.
“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparansi, kemudahan, serta ketepatan waktu. Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan potensi kebocoran bisa diminimalisir,” ujar Triadi.
Fleksibilitas Masyarakat
Ia menambahkan, sistem digitalisasi ini juga memberikan ruang fleksibilitas bagi masyarakat untuk bertransaksi secara mandiri tanpa terikat jam operasional kantor. Pembayaran PBB-P2 kini dapat diakses sewaktu-waktu melalui berbagai sarana platform digital tanpa harus mengantre di loket.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa proses digitalisasi saat ini sedang memasuki tahap krusial. Yakni pemadanan dan sinkronisasi data lintas sektor.
“Ini masih proses sinkronisasi data. Yang paling penting adalah konektivitas antara Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Edi.
Edi mengungkapkan, dashboard digitalisasi PBB sebenarnya telah berjalan. Namun konektivitas data antarinstansi tersebut diakuinya belum mencapai 100 persen. Jika integrasi data ini tuntas, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan objek pajak serta kemudahan transaksi via m-banking, PPOB, hingga marketplace.
Pengembangan Basis Pajak dari Malang Hingga Madiun
Lebih lanjut, Pemkab Trenggalek berencana mengadopsi skema pengembangan basis pajak dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun. Di mana daerah tersebut terbukti mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 tanpa menaikkan tarif pajak.
“Tarifnya tetap, tapi penerimaan pajaknya semakin besar. Utamanya mengenai akurasi data basis pajak dari posisi landscape—seperti lahan yang dulunya kosong dan kini sudah berdiri bangunan. Hal-hal seperti ini yang membutuhkan keakuratan data,” tegasnya.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak PBB-P2 Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp22 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah menembus angka Rp19 miliar lebih atau mencapai hampir 87 persen, dengan total distribusi mencapai 500 ribu SPPT yang tersebar di 152 desa dan 5 kelurahan. (Mil/aye/sg)







