Trenggalek, Suaragong.com – Munculnya nominal pinjaman daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sempat menimbulkan tanda tanya serta anggapan miring bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan praktik “gali lubang tutup lubang”.
Pinjaman Daerah Rp70 Miliar Masuk Raperda APBD 2027, DPRD Trenggalek dan Bupati Beri Penjelasan Terbuka
Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin memberikan penjelasan tegas saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027 di Gedung DPRD Trenggalek. Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Menurutnya, angka pinjaman daerah yang tercantum dalam Raperda APBD 2027 murni merupakan sisa plafon pinjaman yang belum terserap pada tahun berjalan. Pihak eksekutif dan legislatif di Trenggalek sebelumnya telah bersepakat bahwa total pinjaman daerah adalah sebesar Rp70 miliar, di mana sisa anggaran tersebut baru akan dikerjakan dan dimanfaatkan pada Januari tahun depan, khususnya untuk sektor pengembangan pariwisata.
”Tanggapannya sudah saya catat, besok hari Jumat akan saya jawab. Cuma ada beberapa hal mungkin yang tidak paham perlu diluruskan. Pemkab gali lubang tutup lubang, tahun kemarin ambil pinjaman dan tahun depan diproyeksikan ambil pinjaman lagi. Itu tidak ada,” tegas Bupati Arifin.
Belum Terserap dan Difokuskan untuk Sektor Pariwisata
Ia menjelaskan, pemilihan sektor pariwisata sebagai sasaran pemanfaatan sisa pinjaman didasarkan pada terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek. Yang mana sebagian besar bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan PBB. Dengan menggenjot sektor pariwisata, diharapkan cost recovery yang dihasilkan dapat menutupi cicilan pinjaman dari pendapatan sektor tersebut. Terlebih beberapa destinasi seperti Pantai Prigi dan Goa Lowo akan dioptimalkan kembali.
Baca Juga :DPRD Trenggalek Setujui Ranperda APBD Jadi Perda
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, turut membenarkan bahwa angka pinjaman daerah yang tertuang dalam Raperda APBD 2027 merupakan sisa pinjaman yang belum terserap di tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.
”Hari ini kita melaksanakan paripurna dengan agenda Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi. Dan terkait pinjaman daerah yang tertuang dalam Raperda APBD 2027 itu memang sudah disepakati bersama. Nominalnya Rp70 miliar,” ujar Doding.
Doding menambahkan, dari total plafon pinjaman Rp70 miliar tersebut, sebagian telah terserap pada tahun ini dan sisanya dilanjutkan pada 2027. Ia juga mencatat bahwa beban pinjaman daerah masa lalu senilai Rp250 miliar kini bahkan sudah dinyatakan lunas. (Mil/aye/sg)










