Pemerintahan

Mahkamah Partai Gerindra Pecat Tiga Kader Tersandung Narkoba

Mahkamah Partai Gerindra Pecat Tiga Kader Tersandung Narkoba
FT : Mahkamah Partai Gerindra Pecat Tiga Kader Tersandung Narkoba (Aye)

Malang, Suaragong.com – Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya di Jawa Timur yang terjerat kasus narkotika. Salah satunya Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

Tersandung Kasus Narkoba, Mahkamah Partai Gerindra Pecat 3 Anggota

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, setelah Mahkamah Partai menggelar sidang pada 8 Oktober 2026. Informasi itu juga disampaikan melalui akun Instagram Gerindra.Habiburokhman menegaskan, ketiga kader tersebut telah diputuskan untuk dipecat sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra.

“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD dari Gerindra,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain UAM, dua kader lainnya adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Asrila dan Afif diketahui merupakan kakak beradik.

Ketiganya sebelumnya mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan menjalani rehabilitasi dalam penanganan perkara narkotika.

DPRD Kabupaten Malang Belum Terima Surat Resmi

Di tingkat daerah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai keputusan Mahkamah Partai Gerindra tersebut. Hingga Selasa (3/11/2026) sore, surat dari DPP Gerindra terkait status UAM juga belum diterima pihak DPRD.

“Terkait surat dari Mahkamah Partai Gerindra belum kami terima,” kata Darmadi.Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadho, membenarkan bahwa UAM merupakan anggota komisinya. Namun, ia menyebut UAM tidak terlihat mengikuti sejumlah agenda kedewanan dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Ali, UAM tidak hadir dalam kegiatan kajian Komisi II yang berlangsung pada Selasa. Sebelumnya, yang bersangkutan juga disebut absen dalam agenda rapat kerja DPRD selama dua hari.

“Hari ini ada kajian di Komisi II, yang bersangkutan (UAM-red) tidak ada. Agenda rapat kerja juga tidak hadir dua hari kemarin,” ungkap Ali.Ia menambahkan, sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain juga tidak mengetahui keberadaan UAM. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena UAM tidak terlihat dalam beberapa kegiatan dewan.

Hingga berita ini ditulis, DPRD Kabupaten Malang masih belum menerima surat resmi mengenai keputusan Mahkamah Partai Gerindra. Dengan demikian, tindak lanjut administratif terkait status keanggotaan UAM di DPRD masih menunggu pemberitahuan resmi dari partai. (yog/aye)

Mungkin Anda Suka