Daftar Isi
Malang, Suaragong.com – Polres Malang bergerak cepat menangani kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang videonya sempat viral di media sosial. Polisi memfasilitasi proses mediasi antarpihak hingga menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Viral Video Bullying Anak di Gondanglegi, Polres Malang Turun Tangan Mediasi Musyawarah Kekeluargaan
Aksi perundungan itu terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, pada Minggu (1/11/2026) siang. Dalam rekaman video yang beredar, korban diduga mengalami penganiayaan fisik mulai dari pemukulan, penjambakan rambut, tendangan, hingga ancaman verbal dari sesama rekannya.
Video tersebut awalnya diunggah oleh kakak korban di akun media sosial pribadinya pada Minggu sore, sebelum akhirnya menyebar luas setelah dibagikan ulang oleh berbagai akun platform digital.
Menanggapi gejolak publik, Polres Malang memfasilitasi forum mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing. Proses penyelesaian ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Gondanglegi, perangkat desa, pihak sekolah, hingga perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana, menjelaskan bahwa penanganan perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur membutuhkan pendekatan yang amat khusus. Demi menjaga kondisi psikologis serta masa depan mereka.
“Dalam menangani kasus yang melibatkan anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya kejadian yang dialami, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap kondisi psikologis anak,” terang Yulistiana saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Pendampingan dan Penanganan Khusus
Yulistiana menekankan bahwa pendampingan psikologis wajib diberikan agar korban tak mengalami trauma berkelanjutan. Di sisi lain, pelaku yang juga masih berusia anak-anak memerlukan pembinaan terstruktur agar menyadari kesalahannya.
“Anak-anak masih dalam masa tumbuh kembang. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pembinaan,” tegasnya.
Guna memastikan penanganan berjalan komprehensif, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malang diterjunkan untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban.
Hasil Mediasi Para Pihak
Dari hasil mediasi tersebut, ibu korban menyatakan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum formal. Sementara wali dari pihak anak yang dilaporkan mengakui kesalahan fatal anaknya dan berkomitmen melakukan pembinaan.
Sebagai bentuk penyelesaian damai, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan kekeluargaan. Perangkat Desa Sukorejo juga akan melakukan pengawasan ketat secara berkala. Seiring dengan hal itu, pihak keluarga korban telah menghapus unggahan video yang sebelumnya beredar di media sosial.
Baca Juga : Polres Malang Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Dibekuk di Singosari
Himbauan Stop Sebar Video dan Identitas Anak
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengimbau keras masyarakat dan warganet untuk menghentikan penyebaran video maupun pengungkapan identitas anak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Jangan sampai anak yang terlibat dalam peristiwa ini kembali menjadi korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Kita perlu menjaga privasi mereka,” kata Budiono.
Budiono mengajak publik untuk lebih bijak bersosial media, terlebih ketika berhadapan dengan isu sensitif yang menyangkut masa depan anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita hentikan penyebaran konten yang dapat merugikan anak dan beri ruang bagi mereka untuk tumbuh dan memperbaiki diri,” pungkasnya. (San/aye/sg)







