Nasional, Suaragong.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Irjen Slamet Uliandi. Dengan penetapan tersebut, total empat jenderal polisi kini terseret dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penyadapan sejumlah pejabat negara.
Empat Jenderal Polisi Terseret Kasus Penyadapan Prabowo
Tiga nama lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Lantas, bagaimana peran masing-masing jenderal dalam perkara ini?
1. Slamet Uliandi Diduga Izinkan Penghapusan Hasil Sadapan
Dalam perkara ini, Slamet Uliandi diduga memiliki peran dalam proses penghapusan berkas hasil penyadapan.
Saat itu, Slamet menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia juga pernah menduduki posisi Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
Menurut penjelasan penyidik, Kabag Monitoring harus mendapatkan izin dari Slamet untuk melakukan provisioning atau penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.
2. Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Diduga Perintahkan Penyadapan
Sementara itu, tiga jenderal lainnya diduga memiliki peran dalam pemberian perintah penyadapan.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Sasarannya juga disebut tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha turut diduga menjadi sasaran.
Tak berhenti di situ, ketiganya juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dugaan penghapusan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap aktivitas penyadapan yang terjadi.
Polisi Amankan Belasan Perangkat Elektronik
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari petugas yang mengetahui proses penyadapan hingga penghapusan berkas. Laporan tersebut diterima pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi dan melibatkan 30 ahli untuk memperkuat pembuktian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas intersepsi tersebut.
Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyebut barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk.
Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi atau penyadapan.
Tiga Jenderal Ditahan di Mako Brimob
Dari empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.
Sebelumnya, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan. Suhermanto menjelaskan, kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.
“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Slamet dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional tentang akses tanpa hak ke sistem elektronik, Pasal 258 ayat (1) tentang penyadapan secara melawan hukum, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya juga disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak ke sistem elektronik, serta pengubahan atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain.
Dugaan Penyadapan Mulai Dikaitkan dengan Makar
Perkembangan lain muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyidik mulai mendalami kemungkinan adanya indikasi makar dalam perkara tersebut.
Menurut Yusril, penyadapan diduga tidak sekadar berkaitan dengan pengambilan informasi, tetapi juga kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Yusril, Rabu (4/11/2026).
Ia menyebut pendalaman perkara mulai mengarah pada ketentuan Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional mengenai makar. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan final.
Pernyataan senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden berpotensi masuk kategori perbuatan yang mengarah pada makar karena dianggap dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Namun, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Termasuk soal kepada siapa hasil penyadapan diserahkan dan apa tujuan sebenarnya dari aktivitas tersebut.
Dengan empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap secara utuh dugaan penyadapan, penghapusan data, hingga kemungkinan motif di baliknya. (Aye/sg)







