Tindak Tegas Penjaga Lingkungan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Polri tetapkan 72 tersangka karhutla di 9 Polda, lahan terbakar capai 1.006,67 hektare. Bareskrim kejar dalang dan penerima untung.
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla di 9 Polda, lahan terbakar capai 1.006,67 hektare. Bareskrim kejar dalang dan penerima untung.

SUARAGONG.COMPolri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah ini mencakup penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel, hingga penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran.

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum. Tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan.” Ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tindak Lanjut Arahan Presiden

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas 28 Juli 2026 terkait El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla. Polri memperkuat mitigasi lewat pembaruan pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, penguatan early warning system, serta patroli terpadu. Dengan dilakukan secara bersama-sama antara TNI, Manggala Agni, dan pemerintah daerah.

Respons Cepat 1-2 Jam

Karo Binops Sops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menyebut kesiapan personel mencakup patroli darat-udara memakai drone dan helikopter, sosialisasi larangan membakar, hingga pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung dan sumur bor.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Baca Juga : Waspada Karhutla! BMKG Ingatkan Puncak Kemarau Agustus

72 Tersangka, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan Polda: Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan, dengan total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Modus yang mendominasi adalah pembukaan lahan dengan sengaja membakar karena dinilai lebih murah. “Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.

Barang bukti yang disita antara lain 35 korek api, jerigen bahan bakar, 21 parang, dua kapak, dua chainsaw, hingga bibit sawit. Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti dari olah TKP, saksi, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Kejar Dalang dan Penerima Untung

Bareskrim juga menelusuri kemungkinan pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Ini tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Para pelaku dijerat sejumlah undang-undang, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP. (Hms/Aye/sg)