Satgas Khusus Pemkab Jember Segera Tertibkan Izin Lapak Mati di Pasar Tanjung

Satgas Khusus Pemkab Jember Segera Tertibkan Izin Lapak Mati di Pasar Tanjung
FT : Satgas Khusus Pemkab Jember Segera Tertibkan Izin Lapak Mati di Pasar Tanjung (Aye)

Jember, Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus lintas sektoral untuk menata kawasan dan menertibkan administrasi hak sewa lapak pedagang di Pasar Tanjung. Pengumuman pembentukan satgas disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), dalam Rapat Konsolidasi Penataan Pasar Tanjung. Di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada Jumat (2/10/2026).

Pemkab Jember Bentuk Satgas Khusus Penertiban Lapak Pasar Tanjung

Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember. Seperti Kapolres Jember dan Dandim 0824, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Keterlibatan TNI dan Polri ditujukan untuk menjaga stabilitas keamanan selama masa transisi kebijakan penataan berjalan.

Gus Fawait menegaskan bahwa pembentukan Satgas Forkopimda bertujuan memberikan rasa aman serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Dialog konsolidasi ini turut melibatkan perwakilan mahasiswa, asosiasi pedagang, dan warga di sekitar kawasan Pasar Tanjung.

“Tentu sebuah keputusan tidak bisa memuaskan semua pihak secara sempurna. Namun, kami telah menyiapkan skema kebijakan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang yang matang dan berkekuatan hukum,” kata Gus Fawait.

Pendataan Ulang Pedagang dan Penertiban Izin Kedaluwarsa

Sebagai langkah awal, satgas bersama OPD terkait akan mendata ulang seluruh pedagang di empat zona Pasar Tanjung, yaitu lantai atas, lantai bawah, bagian depan, serta pelataran luar. Verifikasi faktual ini dilakukan untuk merapikan pendataan akibat indikasi tumpang tindih kepemilikan dan penelantaran lapak.

Penertiban difokuskan pada pemeriksaan izin tempat berjualan yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Pemkab Jember mencatat adanya pembiaran administratif yang berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi pasar. Lapak yang izinnya mati akan ditata kembali agar dapat dialokasikan bagi pedagang yang membutuhkan.

“Selain penataan zonasi dan jadwal operasional pedagang, satgas dan OPD terkait juga ditugaskan untuk melakukan pendataan ulang pedagang serta penanganan administrasi kelengkapan izin tempat berjualan yang sudah tidak berlaku lagi di lapangan,” jelas Gus Fawait.

Baca Juga : Pasar Tanjung Jember Dapat Rp250 Miliar untuk Revitalisasi

Percontohan Bagi Pasar-Pasar Lain

Gus Fawait menambahkan, jika program penataan di Pasar Tanjung berjalan kondusif, skema kerja Satgas Forkopimda ini direncanakan menjadi percontohan untuk penataan pasar-pasar tradisional lainnya di Kabupaten Jember.

“Pemerintah tidak ada niat sedikit pun untuk menyulitkan rakyat kecil dalam mencari nafkah. Langkah ini merupakan ikhtiar bersama agar tidak terjadi konflik antarpedagang dan penataan pasar dapat berjalan lebih harmonis serta tertib,” pungkasnya. (Adv/Rio/Aye)