SUARAGONG.COM – Polres Malang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RP (31), asal Kenjeran, Kota Surabaya, berhasil diamankan saat tengah menuntun motor hasil curian.
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sawah Bululawang, Motor Korban Berhasil Diamankan
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban, KJ (68), sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan.
“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” kata Budiono, Minggu (23/8/2026).
Motor yang dicuri yakni Honda Vario 150 tahun 2015 bernopol N 2462 EBU. Korban kemudian bersama saksi mencari kendaraan tersebut.
Tersangka Diamankan 3 Km dari Lokasi, Satu Rekan Kabur
Tak jauh dari lokasi, sekitar 3 kilometer, polisi dan warga mengamankan seorang pria yang dicurigai sedang menuntun sepeda motor. Saat diperiksa lebih dalam, petugas mendapati rumah kunci motor dalam kondisi rusak.
“Pelaku diamankan karena petugas bersama warga saat kedapatan menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri,” jelasnya.
Beraksi Berdua, Satu Jadi DPO
Dari pemeriksaan awal, RP mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Budiono, RP bertugas memantau situasi dari atas kendaraan, sementara satu rekannya diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono.
Baca Juga :Aksi Pencurian Motor di Probolinggo Berakhir Diamuk Warga
Barang Bukti Diamankan, Dijerat Pasal Pemberatan
Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 150, dua obeng, dan satu kunci busi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta memburu rekan tersangka yang melarikan diri.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkas Budiono. (Aye/sg)










