Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Edukasi Pedagang soal Rokok Ilegal
Share
SUARAGONG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Kantor Bea Cukai Jember menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Selasa (4/11). Kegiatan ini menyasar dua kecamatan, yakni Grujugan dan Maesan, yang dinilai masih berpotensi menjadi jalur distribusi produk tembakau tanpa izin resmi.
Satpol PP Bondowoso Gerebek Rokok Ilegal di Dua Kecamatan
Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto, S.H., M.M.. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai salah peruntukan.
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan beberapa bungkus rokok yang tidak sesuai ketentuan pita cukai. Produk semacam ini termasuk kategori rokok ilegal,” ungkap Nanang.
Meski ditemukan indikasi pelanggaran, petugas tidak langsung melakukan penindakan hukum, melainkan memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pedagang agar memahami aturan peredaran hasil tembakau yang sah.
Baca Juga : Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Bondowoso
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan Dini
Nanang menegaskan, operasi ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Tujuan utama kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.
Pihaknya berharap, kegiatan edukatif seperti ini mampu menekan angka pelanggaran di lapangan. Dalam waktu dekat, Satpol PP Bondowoso bersama Bea Cukai Jember juga berencana melanjutkan operasi serupa di wilayah lain, khususnya di daerah dengan potensi peredaran tinggi.

Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Edukasi Pedagang soal Rokok Ilegal (Abdur)
Sinergi Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai Jember ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan rokok ilegal. Yang mana menjadi salah satu fokus utama pemerintah pusat.
Langkah ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara dari cukai tembakau. Tetapi juga memastikan pelaku usaha di daerah berdagang secara jujur dan patuh terhadap ketentuan hukum.
Dengan operasi gabungan tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, seperti:
- Tidak ada pita cukai atau pita cukai palsu,
- Pita cukai berbeda dengan jenis rokok yang dijual,
- Harga jual yang jauh di bawah pasaran.
“Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari pengawasan. Laporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitar lingkungan,” pesan Nanang menutup kegiatan. (Abdur/Aye/sg)

