Suaragong.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa individu yang memiliki pengeluaran lebih dari Rp 21.250 per hari tidak dapat dikategorikan sebagai miskin. Pernyataan ini merujuk pada hasil perhitungan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS berdasarkan data pengeluaran rumah tangga.
Baca Juga : BPS Catat Inflasi Indonesia 2024 Terendah Dalam Sejarah
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News