SUARAGONG.COM – Menjelang tenggat 17+8 Tuntutan Rakyat yang jatuh pada Jumat (5/9/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengumumkan enam poin keputusan. Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jumat malam.
6 Keputusan Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat Sudah Dikeluarkan DPR
Keputusan ini diambil setelah gelombang tuntutan publik mendesak parlemen melakukan reformasi, terutama menyangkut transparansi anggaran dan fasilitas anggota dewan.
Baca Juga : 17+8 Tuntutan Rakyat: Kontrak Sosial Baru untuk Prabowo Hingga DPR
6 Keputusan DPR
Berikut enam poin keputusan DPR yang resmi diumumkan:
- Tunjangan Perumahan Dihentikan
DPR sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025. - Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Semua kunjungan kerja ke luar negeri dihentikan sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. - Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Sejumlah fasilitas bulanan dipangkas, mulai dari biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. - Anggota Nonaktif Tak Digaji
Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak lagi menerima hak keuangan. - MKD Berkoordinasi dengan Mahkamah Partai
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai politik terkait penonaktifan anggota yang bermasalah. - Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR berjanji memperkuat transparansi serta melibatkan publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan.
Baca Juga : Tunjangan Rumah Disunat, Anggota DPR Tetap Kantongi Rp65,5 Juta per Bulan
Latar Belakang 17+8 Tuntutan Rakyat
Keputusan DPR ini bertepatan dengan tenggat waktu pertama pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil.
Beberapa poin utama dalam tuntutan itu adalah:
- Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR.
- Membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
- Mempublikasikan transparansi anggaran terkait gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
- Meminta Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah, termasuk yang diselidiki KPK.
Langkah DPR dinilai sebagai bentuk respons awal, meski masyarakat masih menanti implementasi nyata dan konsistensi dari keputusan-keputusan tersebut. (Aye/sg)
