Malang, Suara Gong
SH, 32, warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian lantaran mencuri burung beberapa waktu lalu. Atas ulahnya, korban menelan kerugian hingga jutaan rupiah.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (8/6/2023) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. “Ceritanya dia melakukan aksi pencurian pada Senin (5/6/2023) lalu. Saat itu korban bernama Arifin Afan, 30, warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, tiba-tiba kehilangan burung sekitar pukul 02.00 pagi,” jelas Taufik Sabtu (10/6/2023).
Seketika ia memeriksa rekaman CCTV dan diketahui terdapat seseorang yang masuk ke dalam kandang burung dan mengambil peliharaannya.
Akibat kejadian tersebut, 17 burung Kenari jenis F1 dan lokal serta 2 buah sangkar raib dibawa pelaku. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 13 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan menagkap terduga pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memanjat pohon cemara disamping rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung dan melarikan diri. “Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nif/man)