Malang, Suara Gong
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp40 miliar hari ini Jumat (13/10/23). Pemusnahan ini karena tindak lanjut dalam penegakan hukum di bidang perdagangan soal larangan impor pakaian bekas ilegal.
“(Barang) ilegal itu sudah menguasai 20-30 persen pasar, termasuk pakaian bekas. Ini akan kita tindak. Karena kalau pakaian bekas dijual Rp2.000-Rp5.000, mati dong? Itu sampah luar negeri ditaruh disini,” ucap Zulkifli.
“Itu besok kita tegas. Saya hari jumat akan bakar lagi ini. Mungkin nilainya Rp40 miliar,” lanjutnya. Sebelum ini, Zulkifli melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di berbagai daerah. Ia memusnahkan sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Gaes !!! Jelang Lawan Brunei, Marselino dan Struick Absen Dulu
Selain itu, ia juga sudah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dari wilayah Pekanbaru,Riau. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respon semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor,” lanjutnya.
Zulkifli juga menghimbau agar masyarakat lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Zulkifli juga menyebut minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, maka industri pakaian dalam negeri bisa dilindungi dan berkembang.
Larangan pakaian impor bekas sudah diatur dalam pemerintah di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu juga, pengaruhnya terhadap kondisi industri teksil dalam negeri, larangan ini ditetapkan karena pemerintah mengupayakan pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. (riz/man)