Batu, Suara Gong
Wacana cuti bersama libur lebaran yang sebelumnya pada 21 April dimajukan mulai 19 April. Para pekerja akan mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan lebih awal atau menyesuaikan ketetapan cuti pemerintah.
Termasuk sebanyak 3.000 pekerja wisata di Kota Batu, Jawa Timur. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut terkait pemberian THR oleh perusahaan kepada pegawainya.
“Kemungkinan dimajukan (pemberian THR), kan cuti bersama lebih awal, biasanya diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya, kami menunggu surat edarannya,” kata Sujud pada Selasa (4/3/2023). Lanjut ia, di Kota Batu terdapat sekitar 3.000 pekerja wisata yang perusahannya ikut bergabung dengan PHRI Kota Batu.
Sujud menyampaikan, saat ini kondisi okupansi hotel sangat berat atau pada ramadhan biasa sepi tamu menginap.
“Kondisi hotel cukup berat untuk okupansi karena minim memang, apalagi ada THR para pegawai menerima dua kali gaji, untuk menutupi itu biasanya hotel-hotel jualannya iftar (menu berbuka puasa),” katanya. Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemprov Jatim soal pemberian THR.
Nantinya, Disnaker Kota Batu akan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan setelah SE tersebut ada.
“Sebagian perusahaan sudah kami WA (WhatsApp), tetapi secara resmi masih belum. Kami masih menunggu surat Gubernur ke Wali Kota. Setelah ada surat itu akan disosialisasikan dengan bersurat resmi ke perusahaan-perusahaan terkait THR,” kata Suyanto pada Minggu (2/4/2023).Pihaknya juga akan mendirikan posko THR di Kantor Disnaker Kota Batu.
Selain itu, pengawasan ke perusahaan-perusahaan juga akan dilakukan. “Pada intinya kami tetap turun ke lapangan, tapi kami siapkan posko bagi pekerja yang tidak menerima THR segera lapor ke posko,” katanya. Suyanto juga mengingatkan, bahwa THR harus diberikan secara penuh oleh perusahaan kepada para pekerjanya atau tidak boleh dicicil.
“Untuk THR enggak boleh ada keringanan, harus dibayarkan semua. Kalau ada yang minta (perusahaan) berarti melanggar, wajib dibayarkan THR,” katanya. Jika berkaca pada 2022 lalu, Suyanto mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Batu patuh semua untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya. Pihaknya tidak menerima laporan adanya perusahaan yang tidak taat aturan. “Laporannya semua dibayarkan semua, karena tidak ada satu pun pekerja yang melapor tidak diberikan THR oleh perusahaan, kami anggap semua menerima,” katanya. (mf/man)