Probolinggo, Suara Gong
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Proboolinggo mendatangi Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (04/04/2023).Kedatangannya memberikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditunjukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Probolinggo.Mereka adalah Ketua DPC Demokrat Kota Probolinggo Heru Estiadi, Sekretaris Tri Septa Agung Pamungkas, Ketua Badan Hukum Demokrat SW Jando, Ketua OKK Bambang Rustamadji, dan Ketua Bappilu Bambang Suharto.
Serta sejumlah kader Demokrat Kota Probolinggo lainnya.Hal tersebut merupakan reaksi atas manuver gerbong KLB Deli Serdang, di bawah pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dimana untuk kesekian kalinya, mereka kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).“Kami menduga ini adalah upaya untuk merongrong Partai Demokrat.
Untuk itu, kami bersama DPC Partai Demokrat se-Indonesia sepakat melakukan perlawanan,”kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo, Heru Estiadi.Tak hany itu, Heru Istiadi menjelaskan kubu KLB Ilegal Deli Serdang, tercatat sudah melakukan 16 kali gugatan.
Dan keseluruhannya diputuskan kalah oleh pengadilan. Atau dimenangkan oleh pihak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).Dengan kata lain, Partai Demokrat pimpinan AHY sudah menang telak 16-0. Bahkan, pengajuan PK oleh gerbong Kepala KSP Moeldoko, juga terindikasi sarat muatan politik.
“Diajukan ke MA pada tanggal 3 Maret 2023, atau sehari setelah Partai Demokrat memberikan dukungan secara resmi kepada Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang,”tandas pria yang menjadi Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Probolinggo.
Sekretaris Demokrat, Tri Septa Agung Pamungkas mengatakan, DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo menyerahkan surat ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang diterima langsung oleh Ketua PN Kota Probolinggo, untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.”Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam.
Yang kami kirimkan adalah surat Perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung. Kemudian kami juga kirimkan tembusan surat ke Presiden dan Menkopolhukam,”jelasnya.Sementara, Ketua Badan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo, SW Djando menyampaikan, pengajuan PK Moeldoko kepada MA ini dengan membawa bukti yang sama dengan PK sebelumnya. Bahkan, 4 novum atau bukti yang diajukan tersebut sudah pernah diajukan dalam sidang tingkat pertama dan hasilnya semua kalah.
“Bukti yang diajukan sudah pernah dibawa kemana-mana, seperti di PTUN Jakarta dan pada tahun 2022 dia juga sempat melakukan kasasi di MA. Namun, tetap ditolak,”tuturnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Yusti Cinianus Radjah, mengatakan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang disampaikan DPC Partai Demokrat tersebut korelasinya apa, meminta pengadilan meneruskan ke Mahkamah Agung (MA).
” Artinya surat diterima, tapi tidak ada kewenangan meneruskan agar tidak ada kesan berdiri di salah satu pihak. Kami khawatir Pengadilan berdiri pada salah satu pihak. Sesuai SOP, makanya sebelum diterima saya jelaskan,”pungkasnya.(hud/man).