Batu, Suara Gong
Selain itu, pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari dua orang menempati peringkat kedua dengan total sebanyak 15.769 pelanggaran. Ketiga, menerobos lampu merah dengan total 11.310 pelanggaran. Peringkat keempat yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencapai 509 pelanggaran dan kelima melawan arus sebanyak 382 pelanggaran.
Namun, tidak semua pelanggaran yang dilakukan itu telah tervalidasi karena membutuhkan waktu untuk pengendara datang ke Pos Polisi untuk melakukan konfirmasi.Dalam hal ini, teknis penilangan memang harus melalui proses konfirmasi. Surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim melalui Kantor Pos kepada alamat pengendara terlebih dulu.
Jika proses konfirmasi tidak dilakukan, maka seluruh data administratif pelanggar akan terblokir otomatis.”Jadi, kalau sudah dapat surat itu kemudian harus datang ke Pos Polisi Alun-Alun Batu. Kalau sudah konfirmasi, baru dilakukan proses sidang,” kata dia.Sejauh ini, jumlah validasi yang terdata masih belum sebanyak data yang terekam pada kamera E-TLE. Seperti pelanggaran tidak memakai helm misalnya, yang baru validasi hanya 243 kasus dari total yang terekam 22.107 pelanggaran.
Sementara, pelanggaran boncengan tiga yang telah tervalidasi hanya 11 dari total 15.769 pelanggaran dan menerobos lampu merah hanya 847 dari 11.310 kasus.Diimbau bagi pengendara yang telah mendapatkan ‘surat cinta’ agar segera melakukan konfirmasi agar tidak kerepotan saat mengurus proses administratif. ”Lebih baik lagi untuk tertib berlalu lintas yang juga demi keselamatan masing-masing,” imbaunya. ( mf/man)