Batu, Suara Gong
Proses pemungutan suara hingga perhitungan yang akan berjalan panjang bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong Pemkot Batu untuk memberikan jaminan sosial sebagai bantuan. Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019 saja terdapat banyak korban yang berguguran dari KPPS di berbagai daerah lantaran yang mangalami kelelahan karena minim istirahat
“Kami juga telah meminta agar Pemkot Batu untuk bisa menganggarkan jaminan sosial bagi KPPS. Yakni anggota KPPS yang terpilih bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi KPPS ketika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlina pada Senin (11/12/2023).
Hal itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang mana Presiden Joko Widodo menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja. Sehingga baik bagi penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
baca juga: Gaes !!! KPU Batu Butuh 4277 Anggota KPPS
Meski begitu, pelamar juga harus melampirkan surat keterangan sehat memuat tiga indikator, meliputi tensi darah, kolestrol dan gula daerah. Tahapan itu bertujuan untuk memastikan apakah mereka betul-betul sehat atau memiliki komorbid, mengingat penyelengara badan ad hoc itu harus memiliki kondisi kesehatan yang prima. Pasalnya proses pemungutan hingg penghitungan suara saat 14 Februari 2024 dibutuhkan tenaga ekstra.
“Untuk proses penerimaan dimulai dari pendaftaran calon anggota KPSS dibuka 11-20 Desember 2023. Tahapan itu telah dipublikasikan melalui media sosial hingga melibatkan bantuan PPK/PPS. Masa tugas KPPS selama sebulan mulai 25 Januari-25 Februari,” tuturnya.
Lebih lanjut, pendaftaran KPPS Pemilu kali ini juga dikatakan berbeda dengan sebelumnya dimana persyaratan khusus yang mengharuskan KPPS bisa memahami IT atau bisa menggunakan android sehingga persyaratan paham IT wajib hukumnya. Karena nantinyanhasil rekap perhitungan suara akan di input pada aplikasi Sirekap sehingga setidaknya dari tujuh ada dua orang yang bisa menggunakan android dari tujuh KPPS di bilik suara. (rul/man)