SUARAGONG.COM – Sengkarut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan diwarnai isu makanan basi hingga kasus dugaan keracunan massal memantik reaksi keras dari parlemen Kota Malang. Guna meminimalisasi risiko fatal pada anak didik, legislatif mendesak pemerintah pusat merombak total pola distribusi makanan di lapangan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengusulkan agar eksekusi MBG ini dialihkan menggunakan skema school based kitchen atau konsep dapur berbasis sekolah
OPSI AMAN! Ketua DPRD Kota Malang Usul MBG Pakai Skema Sekolah
Menurut pandangan Ketua Dewan, model desentralisasi dapur ini jauh lebih aman, efisien, dan rasional dalam menjaga mutu konsumsi siswa. Serta menjadi salah satu langkah perubahan evaluasi Program MBG ini.
Perempuan yang akrab disapa Mia tersebut menilai, model dapur mandiri di lingkungan sekolah merupakan jawaban konkret atas rentetan kendala teknis logistik. Di mana hal tersebut kerap terjadi jika mengandalkan vendor dapur umum terpusat berjarak jauh.
“Saya kira school based kitchen ini bisa menjadi acuan standar yang baik untuk program ini,” ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Selasa (23/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan sejumlah keunggulan jika lini masak didekatkan ke ruang kelas:
- Distribusi Terkontrol: Jarak layanan menjadi sangat pendek, memotong rantai birokrasi pengantaran yang berpotensi membuat makanan cepat basi di jalan.
- Pengawasan Melekat: Kualitas kebersihan bahan baku dan higienitas pengolahan bisa dipantau langsung setiap hari. Oleh pihak sekolah, komite, maupun wali murid sebelum disajikan ke meja siswa.
Usul Laporan Berlapis: Evaluasi Gizi Tiap 6 Bulan Sekali
Tak hanya urusan dapur, Mia juga meminta pemerintah pusat memaksimalkan taji Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah dalam hal supervisi dan pelaporan formal. Jangan sampai anggaran fantastis yang digelontorkan menguap sia-sia tanpa indikator keberhasilan yang terukur.
DPRD Kota Malang menyodorkan cetak biru mekanisme pelaporan berlapis:
- Laporan Teknis Bulanan: Setiap sekolah wajib melaporkan alur distribusi harian, kendala teknis, serta kondisi riil fisik penerima manfaat setiap akhir bulan.
- Laporan Klinis Semesteran: Setiap enam bulan sekali, Satgas wajib merilis laporan komparatif mengenai grafik perbaikan gizi dan dampak kesehatan nyata para siswa.
“Percuma kalau kita punya kebijakan tetapi tidak dimonitor dan dievaluasi. Jangan sampai kita menginvestasikan sekian banyak uang rupiah untuk kemudian teledor dalam supervisinya,” tegas Mia.
Baca Juga : Belasan SPPG di Kabupaten Malang Berhenti Beroperasi
Warning Keras: Setop Sementara Jika Kasus Makanan Basi Terus Berulang!
Lebih lanjut, Mia mendorong adanya pengaturan ulang (refocusing) segmentasi wilayah penerima manfaat. Agar anggaran tepat sasaran dan memprioritaskan kantong-kantong daerah yang memang mengalami urgensi stunting tinggi.
Namun, jika formulasi perbaikan tidak kunjung dieksekusi dan kasus keracunan makanan di berbagai daerah di Indonesia masih terus berulang. Mia secara lantang meminta pemerintah untuk berani mengambil keputusan ekstrem.
“Pada intinya, jika berbagai persoalan teknis masih terus berulang tanpa ada perubahan yang berarti. Saya kira pemerintah pusat sebaiknya menghentikan sementara program tersebut. Hingga ditemukan formulasi pelaksanaan yang lebih baik,” pungkasnya. (PDIP_Mlg/Aye/sg)










