Pemkab Situbondo Resmi Gandeng Kejari Kawal Keuangan Daerah

CEGAH KORUPSI & AMANKAN ASET! Pemkab Situbondo Gandeng Kejari Amankan Anggaran Negara Lewat Pendampingan Hukum Datun
CEGAH KORUPSI & AMANKAN ASET! Pemkab Situbondo Gandeng Kejari Amankan Anggaran Negara Lewat Pendampingan Hukum Datun

SUARAGONG.COM Guna meminimalisasi risiko pelanggaran hukum dalam roda pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi memperpanjang sinergi strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pemkab Situbondo Gandeng Kejari Amankan Anggaran Negara

Prosesi penandatanganan perjanjian sakral tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH di Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (22/6/2026) malam. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemda dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Rio: Tak Semua SDM Pemerintahan Cakap Soal Aspek Hukum

Dalam sambutannya, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo membeberkan alasan krusial di balik pentingnya penandatanganan MoU ini. Menurutnya, percepatan pembangunan di daerah melibatkan banyak aspek kompleks, terutama dalam urusan tata kelola keuangan serta pengamanan aset-aset milik negara.

Bupati Rio mengakui, keterbatasan kapabilitas mengenai regulasi hukum di lini birokrasi kerap menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Proses pembangunan di daerah itu banyak hal, seperti dalam pengelolaan keuangan dan aset negara yang membutuhkan pendampingan hukum. Sebab tidak semua sumber daya manusia (SDM) yang ada di pemerintahan itu mempunyai kecakapan dan kapabilitas tentang aspek hukum. Sehingga eksistensi dari Kejaksaan Negeri dalam MoU ini sangat diperlukan oleh pemerintah daerah,” jelas Bupati Rio, Senin (22/6/2026) malam.

Meski menghadapi tantangan administratif, Bupati menegaskan bahwa kerja sama ini justru menjadi pelecut semangat bagi Pemkab Situbondo. Untuk terus fokus mengelola anggaran negara demi kemaslahatan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah tanpa rasa was-was.

Mengawal Kewibawaan Pemerintah, Kejari Beberkan 5 Fungsi Utama Datun

Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, menerangkan bahwa penandatanganan kerja sama ini sejatinya merupakan langkah progresif untuk memperpanjang masa berlaku MoU terdahulu yang masa kedaluwarsanya sudah hampir habis.

Frendra memaparkan, dalam konstelasi hukum tata negara, Korps Adhyaksa di bidang Datun memiliki fungsi ganda yang sangat vital:

  • Bidang Perdata: Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal penyelamatan, pemulihan, hingga perlindungan keuangan dan kekayaan milik negara.
  • Bidang Tata Usaha Negara (TUN): Berperan aktif dalam menjaga dan menegakkan kewibawaan jalannya roda pemerintahan.

Secara rinci, Frendra menjabarkan 5 tugas dan fungsi pokok Datun yang siap diakses oleh jajaran Pemkab Situbondo ke depan:

  1. Pemberian Bantuan Hukum: Mendampingi pemda jika menghadapi gugatan perdata atau TUN di pengadilan.
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum: Memberikan legal opinion (pendapat hukum) atau legal assistance (pendampingan hukum) agar kebijakan yang diambil pemda tidak menabrak aturan.
  3. Tindakan Hukum Lain: Menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antarinstansi atau lembaga.
  4. Peningkatan Kompetensi SDM: Memberikan edukasi dan bimbingan teknis hukum bagi aparatur sipil negara.
  5. Mitigasi Risiko & Pencegahan Korupsi: Melakukan langkah-langkah preventif atau early warning untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek strategis daerah.

Melalui perpanjangan MoU ini, Kejari Situbondo berkomitmen untuk proaktif menjadi mitra konsultasi yang solutif bagi pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan mampu memutus rantai potensi maladministrasi, sehingga seluruh proyek pembangunan di Situbondo dapat berjalan on the track dan bersih dari jerat hukum. (Fin/Aye/sg)