Jakarta, Suara Gong
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan dari Partai Prima kepada KPU. Gugatan tersebut dikarenakan Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan pada Kamis (2/3/2023), dilansir dari Tempo.Idham Holik selaku komisioner KPU dengan tegas ia menyatakan bahwa menolak atas putusan tersebut.
Ia juga menyatakan KPU RI akan melakukan banding. Sementara itu, ketua KPU Hasyim Asyari dilansir dari Tempo menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Menurutnya, di dalam putusan yang disampaikan tidak menyinggung soal peraturan KPU mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Disamping itu, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh mengatakan akan menggalang masa untuk menolak hasil putusan tersebut. Ia terheran-heran dengan putusan PN Jakpus ini.“Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?” kata Iqbal dilansir dari Tempo, Jum’at (3/3/2023).
Iqbal juga menyatakan bahwa Partai Buruh akan segera mengumpulkan massa aksi menolak putusan PN Jakarta Pusat tersebutm”Partai Buruh juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran,” ujar ia kembali dilansir dari Tempo. ( yun/man)