Malang, Suara Gong. Ribuan pegawai honorer di tanah air lolos dari lubang jarum. Mereka tak jadi di PHK masal seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang (Undang-Undang).
UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam aturan ini, terdapat sejumlah pasal yang membahas isu-isu krusial mulai dari kesetaraan hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca Juga : Gaes !!! Harga Pupuk Meroket, Ubah Vegetasi Jadi Solusi
Ratih merupakan salah satu pegawai Honorer yang telah bekerja selam 2 tahun di Sekretariat Dewan Kota Malang. Ia mengaku sangat senang dengan disahkannya Undang-Undang ASN . Dengan disahkannya Undang-Undang ini membuat tenaga honorer tidak dapat di PHK secara massal.
“Alhamdulillah terkait dengan RUU yang sudah disahkan mengenai dengan honorer yang tidak jadi di-PHK, saya mewakili teman-teman sangat berterimakasih. Dengan begitu saya masih bisa berkerja di kantor sampai sekarang,”ujar Ratih
Terkait dengan gaji, Ratih menyebutkan bahwa gaji yang ia peroleh di atas UMR Kota Malang. Tak hanya itu pihaknya juga mendapat BPJS Ketenagakerjaan. “Saya pribadi bekerja di kantor DPRD Kota Malang mendapat gaji di atas UMR Kota Malang. Dan untuk BPJS Ketenagakerjaan juga ter cover,”ungkapnya
Untuk jam kerja Ratih mengatakan bahwa pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-16.00 sedangkan untuk hari Jumat dari pukul 08.00-15.00. Lebih lanjut, Ratih tidak setuju dengan adanya PHK. Menurutnya dengan adanya PHK akan membuat banyaknya pengangguran.(fat/man)