Malang, Suara Gong
Satuan Polsek Sumberpucung mengamankan 2 pria yang menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Sebanyak 11,53 Gram ganja kering berhasil disita. Tersangka berinisial FA (29) dan MN (22) warga Desa Penanggal Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polsek Sumberpucung pada hari Sabtu (4/3) di sebuah rumah Jalan Nusantara Desa Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kanitreskrim Polsek Sumberpucung mengatakan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekaligus dengan barang bukti berupa paket ganja seberat 11,53 Gram, 1 Pack transparan rolling paper, 1 Pack rolling paper, dan 1 unit hanphone merk Realme 11.
“Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, ungkap Kanitreskrim Polsek Sumberpucung, Aiptu Edy Sunarto. “Dari penangkapan ini, akan dikembangkan lebih lanjut sebagai bentuk kewajiban kami memberantas penyalahgunaan narkoba”, tutup Edy. (ded/man)