SUARAGONG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengumumkan kebijakan relaksasi fiskal di Gedung Smart Center. Kebijakan ini meliputi pembebasan denda Pajak Reklame dan PBB-P2, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga undian empat unit sepeda motor.
Kado Hari Jadi 832 Trenggalek, Bupati Arifin Berikan Relaksasi Fiskal Bagi Masyarakat
Relaksasi fiskal ini berlandaskan pada dua Keputusan Bupati Trenggalek Tahun 2026. Keputusan pertama membebaskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda untuk seluruh tunggakan masa pajak. Termasuk PBB-P2, reklame, air tanah, makanan-minuman, perhotelan, parkir, kesenian/hiburan, serta pajak mineral non-logam dan batuan.
Pembebasan denda dan bunga tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026, dan telah secara otomatis diterapkan pada seluruh platform pembayaran pajak.
Diskon BPHTB Hingga 50 Persen
Keputusan kedua mengatur pemberian potongan harga BPHTB. Bupati Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, menjelaskan bahwa BPHTB untuk kategori waris mendapat potongan 50 persen. Sedangkan kategori selain waris diberikan diskon 20 persen. Kebijakan diskon ini berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.
“Imbauan kami bagi masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama tanah melalui notaris. Agar segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku program berakhir,” ujar Mas Ipin.
Balik Nama Kendaraan Berhadiah 4 Unit Sepeda Motor
Sebagai bagian dari kado Hari Jadi, Pemkab Trenggalek bekerja sama dengan Bapenda Jawa Timur, BPKAD Trenggalek, dan Polres Trenggalek membuka program khusus balik nama kendaraan bermotor. Warga yang membalik nama kendaraan berpelat luar daerah menjadi pelat Trenggalek berkesempatan memenangkan undian empat unit sepeda motor.
Pengundian hadiah utama akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan malam puncak peringatan Hari Jadi Trenggalek yang dimeriahkan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Baca Juga : Bupati Arifin Luncurkan Jalur Transportasi Trans Trenggalek
Transparansi Melalui Skema Ear Marking Pajak
Bupati Arifin menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud transparansi pengelolaan anggaran. Pemkab Trenggalek tahun ini menerapkan skema ear marking, di mana pendapatan pajak dari sektor tertentu akan dikembalikan untuk pembangunan sektor yang sama.
“Pajak yang bersumber dari sektor jalan akan kami kembalikan untuk perbaikan jalan. Begitu pula pajak dari BLU Kesehatan, seluruhnya dialokasikan untuk penanganan layanan kesehatan,” tegasnya. (Aye/sg)










