SUARAGONG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatatkan hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari. Mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak 45 kasus berhasil diungkap dengan 54 tersangka diamankan.
Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir, serta 111.000 butir pil LL. Pengungkapan ini turut membongkar sejumlah perkara menonjol. Termasuk kasus dengan barang bukti 42,24 gram sabu, 1.461 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL. Serta perkara lain dengan barang bukti 79 gram sabu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, didampingi Wakapolresta AKBP Alex, Kasatresnarkoba Kompol Hendro, Kabag Ops Kompol Rizky, dan Kasihumas Ipda Lukman, mengatakan operasi ini digelar untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Operasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat pemberantasan narkoba.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat.” Ujar Danang, Rabu (26/8/2026).
17 Tersangka Ditahan, 37 Lainnya Direhabilitasi
Dari 54 tersangka yang diamankan, Danang menjelaskan bahwa 17 orang telah menjalani proses penahanan. Sementara 37 orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari BNN Kota Malang.
“Kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelas Danang.
Berdasarkan perhitungan atas keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Bongkar Jaringan Peredaran Sistem Ranjau
Salah satu kasus menonjol terungkap setelah Satresnarkoba mengembangkan informasi jaringan peredaran narkotika hingga menangkap tersangka berinisial YA (38). Dari tangan YA, polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL. Tersangka diduga memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial EN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk kemudian diedarkan melalui sistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi, dan pil LL dari EN untuk diedarkan sesuai instruksi.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Pengungkapan kasus lain dilakukan terhadap tersangka berinisial TB (32) di wilayah Blimbing, Kota Malang. Dari tangan TB, polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. TB diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial D untuk kemudian diranjau sesuai instruksi.
Baca Juga : Yakuza Maneges Resmi Laporkan Icha Cellow & Mala Agatha ke Polresta Malang Kota
Polisi Kejar Jaringan Pemasok yang Lebih Besar
Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kepolisian akan terus mengembangkan setiap perkara guna mengejar pemasok dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Danang.










