Malang, Suara Gong
Enam fraksi di DPRD Kota Malang, mengapresiasi langkah peluncuran Ranperda Kota Layak Anak, yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika apresiasi tersebut diberikan, karena Ranperda mengenai Kota Layak merupakan wujud keseriusan dan kesungguhan untuk melindungi anak di Kota Malang. “Kita sudah laksanakan sebelumnya mengenai perencanaan. Karena, ada Musrenbang tematik tentang anak. Itu sekarang dikuatkan dan diterbitkan Perda, supaya stakeholder termasuk pemerhati masalah anak dan kelompok strategis, itu peduli terhadap keselamatan anak dan masalah kota layak anak,” jelas Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. Dikatakannya, jika dengan adanya Musrenbang tematik dan anak, itu tentu mempengaruhi beberapa fasilitas umum yang disediakan bagi anak di Kota Malang. Seperti, muncul taman anak dan beberapa kantor menyediakan tempat bermain anak.“Tidak heran, jika sekarang banyak muncul taman anak, kantor yang ada tempat bermain untuk anak, termasuk ruang laktasi bagi ibu yang menyusui anaknya. Ini tentu wujud keseriusan dari Pemkot Malang, untuk membangun Kota Layak Anak,” katanya.Lebih lanjut dijelaskan, jika Perda Layak Anak nantinya juga melindungi anak dari berbagai macam eksploitasi. Seperti, anak jalanan yang sering dimanfaatkan oleh orang tuanya untuk mengemis di pinggir jalan. “Kita sering lihat anak-anak (eksploitasi), tentu tidak sendiri mesti ada yang mendampingi biasanya orang tuanya. Makanya, untuk sama-sama peduli dan ikut terlibat masalah ini, kita kuatkan secara regulasi dengan perda kota layak anak,” paparnya, dikuib dari memontum.com.Namun, tambahnya, dalam mengatasi hal itu, Pemkot Malang juga sudah memberikan tempat binaan bagi anak jalanan. Salah satunya, yakni di desaku menanti kampung topeng. Menurutnya, sampai saat ini, tempat tersebut masih berjalan dengan baik. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika latar belakang dari adanya Perda Kota Layak Anak tersebut, yakni karena Pemkot Malang tidak memiliki dasar hukum, jika ada laporan mengenai bullying pada anak. “Pemkot melihat, tidak ada dasar hukum, jika ada laporan tentang bullying sesama anak. Kemudian, Satpol PP tidak bisa menindak, karena yang langsung menindak itu Polres. Lha ini, sehingga diperlukan Perda,” ujar Made. Ketua DPRD Kota Malang berharap, dengan adanya Ranperda tersebut, ada hak-hak khusus yang nantinya bisa diterima oleh anak. Baik dari sisi tempat hiburan, maupun ruang terbuka yang lebih banyak. Sehingga, dirinya menargetkan Ranperda tersebut dapat disahkan pada minggu pertama bulan Maret 2023 mendatang.“Kita menargetkan maksimal minggu pertama Maret, sudah kita sahkan. Karena, minggu kedua Maret, LKPJ sudah masuk, bahasan lainnya juga banyak. Termasuk, Ranperda baik KUA PPAS APBD murni 2024, juga sudah masuk dan mumpung di awal kita akan fokuskan Ranperda Kota Layak Anak ini,” imbuh Made. (*/red/man)