Malang, Suaragong – Berdasarkan surat yang dikirim PSSI dengan nomor 054/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2023, Persis Solo gagal mengantisipasi kehadiran supporter Persib Bandung yang berstatus sebagai tim tamu.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada klub Liga 1 Persis Solo. Sanksi ini diberikan usai adanya supporter Persib Bandung yang hadir di laga Persis Solo melawan Persib Bandung pada minggu ketujuh Liga 1 2023/2024.
Sanksi ini dijatuhkan usai mempertimbangkan fakta yang ditemukan pada pertandingan yang digelar di Stadion Manahan Solo, Selasa (8/8/23).
Panpel Persis dianggap melanggar Pasal 541 Ayat 6 Regulasi Liga 1 2023/2024 Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023. Persis Solo dikenakan denda sebesar RP 25 juta.
Manajemen Persis Solo pun menilai bahwa keputusan Komdis PSSI dinilai sepihak.
Apalagi tak ada mekanisme banding yang bisa ditempuh melalui Badan Yudisial lainnya, Komite Banding. Akibat denda yang didapatkan Persis Solo, Manajemen pun melakukan investigasi untuk mencari munculnya supporter Persib Bandung yang nekat datang ke Stadion Manahan.
Tiket yang didapat oleh supporter tim tamu tersebut tak difasilitasi oleh Panpel Persis maupun Persib. Menurut manajemen Persis, tiket yang diperoleh supporter Persib yang berada di tribun utara merupakan tiket yang disediakan tuan rumah untuk rekanan sponsor PT Liga Indonesia (PT LIB).
Tiket ini khusus untuk rekanan PT LIB justru didistribuiskan kepada penonton yang dianggap Komdis PSSI sebagai supporter tamu.
“Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP utara dengan nomor seri 32-0001 sampai 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB,” ucap Manajemen Persis melalui pers.
“Ini merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10. Bahwa sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib,” lanjutnya.
Baca juga : Erick Thohir Perketat Pekerja Asing di Liga 1 Musim Depan
Regulasi larangan kehadiran tim tamu di Liga 1 2023/2024, manajemen Persis mempertanyakan tindakan rekanan sponsor PT LIB yang memberikan tiket kepada penonton umum.
“Seperti diketahui, bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum, yang saat ini dianggap sebagai suporter Persib, oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi,” lanjut manajemen Persis.(riz/eko)