Rokok Ilegal di Bululawang dan Turen Kenak Sapu Bea Cukai dan Pemkab Malang

Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang menggelar operasi gabungan amankan rokok ilegal di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen
FT : Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang menggelar operasi gabungan amankan rokok ilegal di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen (Aye)

Malang, Suaragong.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus digencarkan. Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar operasi gabungan dengan menyisir sejumlah toko kelontong di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen, Kamis (15/10/2026).

Sasar Toko di Bululawang dan Turen, Operasi Gabungan Bea Cukai Malang Sita 13.300 Batang Rokok Ilegal

Dari hasil penindakan tersebut, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 665 bungkus. AAtau setara dengan 13.300 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos). Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang disita terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.

Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa penyisiran difokuskan pada tingkat pengecer atau toko yang kedapatan menyimpan dan menyediakan rokok bodong untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Tim mendapati tiga toko yang menyimpan dan menjual rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Terang Johan Pandores dalam siaran pers resminya, Senin (19/10/2026).

Baca Juga : Bea Cukai Malang Amankan 61.400 Batang Rokok Ilegal

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dari tiga lokasi tersebut meliputi:

  • Toko di Dusun Sukorejo Kasembon, Bululawang: 371 bungkus (7.420 batang).
  • Toko di Jalan Jamuran Bakalan, Bululawang: 232 bungkus (4.640 batang).
  • Toko di Dusun Jatirenggo Talok, Turen: 62 bungkus (1.240 batang).

Kerugian Negara Rp10 Juta

Berdasarkan estimasi petugas, total nilai barang yang disita mencapai Rp19.889.700. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.005.320.

Johan menegaskan, operasi gabungan pemantauan Barang Kena Cukai ini akan terus dirutinkan guna melindungi iklim iklim usaha yang sehat. Serta mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan perpajakan dan cukai. (Aye/sg)