SUARAGONG.COM – Guys, drama pasca-perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan tampaknya bakal memasuki babak baru yang makin panas di meja hijau. Setelah beberapa hari lalu pihak Sarwendah memberikan klarifikasi, kini giliran pihak Ruben Onsu yang langsung mengambil langkah hukum agresif. Setelah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
REBUTAN HAK ASUH MEMANAS! Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Pekan Ini
Gak main-main, presenter kondang berusia 41 tahun tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengirimkan sinyal kuat bahwa mereka siap bertarung memperebutkan hak asuh anak secara resmi dalam waktu dekat.
Yuk, kita spill poin-poin gugatan dan kekecewaan pihak Ruben Onsu yang bikin masalah ini makin meruncing:
KPAI Cuma Langkah Awal, Gugatan Resmi Siap Didaftarkan Pekan Ini
Kunjungan Ruben Onsu ke kantor KPAI di Jakarta Pusat ternyata merupakan prosedur pertama dari sekian banyak rangkaian taktik hukum. Sebelum nantinya mereka meluncur ke jalur litigasi di pengadilan.
“Ya sudah pasti karena langkah pertama kami dari sekian banyak langkah yang saya sampaikan itu adalah ke KPAI. Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak,” ujar Minola Sebayang di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Minola menegaskan bahwa waktu pendaftaran gugatan hak asuh sudah dikunci oleh tim hukum setelah mempertimbangkan segala bukti yang ada. Jika tidak ada halangan melintang, berkas gugatan akan resmi didaftarkan dalam minggu ini juga.
“Gak Ada Mantan Ayah!”: Ruben Onsu Kejar Hak Dasar Bertemu Anak
Pihak Ruben mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terkait sulitnya akses untuk bisa bertemu dan berkumpul dengan anak-anak kandungnya belakangan ini. Menurut mereka, putusnya ikatan perkawinan tidak boleh menjadi alasan untuk memutus hubungan darah antara orang tua dan anak.
- Prinsip Hukum: Minola mengingatkan bahwa meskipun telah terjadi perceraian antara ayah dan ibu, di dunia ini tidak pernah ada istilah mantan ayah, mantan ibu. Ataupun mantan anak.
- Hak Berkumpul: Anak-anak harus tetap memiliki hak mendasar untuk bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama ayahnya maupun ibunya. Tanpa ada batasan atau halangan apa pun.
Bongkar Isi Akta Kesepakatan: Janji Tinggal Bersama 3 Hari Seminggu Zonk!
Pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa mereka memegang dokumen hukum yang sangat kuat berupa Akta 39. Di dalam akta kesepakatan tertulis tersebut, memang diatur bahwa hak asuh berada di bawah kekuasaan Sarwendah, namun ada poin krusial yang diduga dilanggar:
- Isi Perjanjian Tertulis: Ruben dan Sarwendah awalnya sepakat secara tertulis bahwa anak-anak memiliki waktu untuk berkumpul bersama ayahnya selama 2 sampai 3 hari dalam satu minggu.
- Fakta di Lapangan: Pihak Ruben menyebut poin berkumpul 2-3 hari ini sama sekali tidak terealisasi di lapangan. Dengan berbagai macam alasan dan kondisi dari pihak sana.
Baca Juga : Sarwendah Speak Up! Bantah Jauhkan Ruben Onsu dari Anak
Kondisi inilah yang membuat Ruben akhirnya merasa hak-haknya diabaikan. Pihak Ruben juga menyayangkan karena setiap kali mereka mencoba membahas masalah waktu berkumpul ini. Topiknya justru sengaja dilebarkan oleh pihak lain ke arah-arah yang tidak substansial.
Saling klaim antara kedua belah pihak akhirnya makin terang benderang ya, gaes. Kalau kemarin pihak Sarwendah menyebut gak ada permintaan bertemu sejak akhir 2025, pihak Ruben justru membongkar kalau kesepakatan tertulis di Akta 39 soal jatah tinggal bersama 3 hari seminggu ternyata gak jalan di lapangan. Langkah Ruben membawa ini ke KPAI dan bersiap mendaftarkan gugatan pekan ini menunjukkan kalau urusan masa depan anak emang harus diperjuangkan habis-habisan secara legal. (Aye/sg)










