Type to search

Surabaya

RAPBD Jawa Timur 2026 Dinilai Layak Dibahas DPRD

Share
RAPBD Jawa Timur 2026

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jawa Timur menilai Raperda RAPBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur. Pasalnya, telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung. Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Banggar DPRD Jatim Lilik Hendrawati pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Dengan agenda laporan Banggar terhadap Raperda R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026.

RAPBD Jawa Timur 2026 Sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan

Menurut politikus asal PKS, APBD merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah yang harus memiliki dampak nyata. Terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketercapaian target pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026.

Hal ini menjadi prinsip dasar bagi Banggar dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda R-APBD 2026 bersama dengan TAPD Provinsi Jatim. Sebagaimana telah disampaikan melalui Nota Keuangan Gubernur Jatim mengenai RAPBD Jawa Timur 2026.

“Yang paling penting adalah bagaimana APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian berbagai problem. Ketimpangan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lilik.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Beber Perkembangan Proyek SRRL di Surabaya

Proyeksi Pendapatan Daerah RAPBD Jawa Timur 2026

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang R-APBD Jatim 2026 yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD. Diperoleh perangkaan sebagai berikut: Pendapatan Daerah 2026 sebagaimana dalam Nota Gubernur diproyeksikan sebesar Rp 28.263.093.314.537. Yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 17.240.652.325.537. Pendapatan Transfer sebesar Rp 10.994.290.989.000 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 28.150.000.000.

“Hasil pendalaman yang Banggar terhadap proyeksi penerimaan daerah Tahun 2026 mengungkapkan bahwa dari dimensi pendapatan daerah. Diperbandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terlihat pendapatan daerah kita mengalami stagnasi. Bahkan secara agregat, pendapatan daerah diproyeksi turun minus 1,2 persen,” tegas anggota Komisi C DPRD provinsi Jatim ini.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Lapor Jika Ada Pabrik Timbulkan Dampak Buruk Bagi Lingkungan

Stagnasi Pendapatan dan Tantangan Fiskal Daerah

Proyeksi penurunan pendapatan daerah harus menjadi peringatan dini atas penurunan kapasitas fiskal daerah di dalam membiayai setiap komponen belanja daerah. Oleh karena itu, Baggar DPRD provinsi Jatim merekomendasikan. Kepada Pemprov Jatim dan juga kepada Komisi terkait dalam melakukan pembahasan APBD 2026 dengan OPD Penghasil.

“Menelaah setiap potensi peningkatan PAD di Tahun 2026. Karena optimalisasi pertumbuhan PAD yang masih di angka pertumbuhan 1,8 persen, dipandang belum pada performa yang layak. Menelaah rasionalitas minimnya peningkatan PAD khususnya dari rendahnya proyeksi penerimaan pajak daerah yang hanya diproyeksi tumbuh 2,2 persen. Jauh lebih rendah dari asumsi pertumbuhan ekonomi Jatim, dimana di dalam KUA APBD 2026. Mengacu estimasi Bank Indonesia Jatim optimis di angka 4,8 – 5,6 persen,” jelas Lilik.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bersih-Bersih Reklame Tak Berizin

Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD

Banggar juga berharap komisi terkait dalam melakukan pembahasan R-APBD 2026 agar tidak sekedar berpuas. Mendapatkan penjelasan OPD untuk berkomitmen meningkatkan sinergi dan kualitas koordinasi. Tetapi lebih dari itu, Komisi terkait agar menetapkan target penerimaan PAD yang lebih rasional dalam angka pertumbuhan penerimaan setiap jenis retribusi dan hasil pengelolaan barang milik daerah.

Berikutnya, melakukan optimalisasi penerimaan PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD agar benar-benar mampu mengidentifikasi kebijakan jangka pendek, sekaligus menetapkan target dividen yang harus disetor kepada Pemprov Jatim untuk mewujudkan kinerja BUMD yang sehat dan mampu secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

“Hasil evaluasi komisi dan OPD terkait, BUMD dinyatakan tidak sehat dan menjadi beban APBD serta tidak memiliki dampak signifikan terhadap pemberdayaan kesejahteraan dan masyarakat, maka DPRD dapat merekomendasikan agar dibentuk Pansus BUMD untuk memastikan penanganan BUMD dimaksud secara efektif dan berkelanjutan serta menguntungkan bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata politikus asal Surabaya.

Baca juga: Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia–Jerman

Efisiensi Belanja Daerah Tahun 2026

Adanya kecenderungan penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2026 tentu patut untuk diantisipasi. Oleh karena itu, Banggar DPRD provinsi Jatim berharap agar setiap Komisi mendapatkan penjelasan dari setiap OPD Mitra mengenai skema efisiensi belanja OPD sebagai dampak penurunan Pendapatan Transfer.

Dari sisi Belanja Daerah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 29.257.110.224.297 yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan.

“Dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp 29.257.110.224.297 dan pendapatan daerah sebesar Rp 28.263.093.314.537 mengakibatkan defisit sebesar Rp 994.016.909.760 dalam APBD Jatim 2026,” beber Lilik Hendarwati.

Baca juga: Warga Surabaya Tidak Boleh Takut Lawan Pungli!

Penurunan Belanja Modal dan Risiko Infrastruktur

Terhadap dimensi alokasi Belanja daerah Tahun 2026, Banggar melihat inisiatif penyesuaian fiskal daerah dengan pendekatan efisiensi. Hal ini tampak pada penurunan total alokasi belanja, dimana terjadi pengurangan secara signifikan pada hampir semua kelompok belanja 2026 dibandingkan Tahun 2025. Namun pendekatan efisiensi demikian bagi Banggar belum pada koridor yang jelas.

“Hal ini nampak dari Belanja Operasi yang masih mendominasi di angka 76 persen dan Belanja Modal hanya 6 persen dari total Belanja Daerah. Secara makro, hal ini secara jelas menunjukkan adanya belanja rutin dan jangka pendek yang besar pada belanja barang dan jasa, namun terjadi penurunan begitu besar pada Belanja Modal sebesar 40 persen jika dibandingkan dengan Belanja Modal pada APBD Perubahan 2025,” kata Lilik.

Baca juga: Lilik Hendarwati Dukung Paddle Potensi Wisata Baru di Surabaya

Supervisi RKA dan Sinkronisasi Program Prioritas

Dalam tinjauan makro terhadap R-APBD 2026, Banggar mengharapkan pembahasan di tingkat Komisi bersama dengan OPD Mitra untuk dapat menemukan permasalahan, dan selanjutnya merumuskan perangkaan yang lebih rasional, khususnya terhadap persoalan-persoalan.

Belanja Pegawai di Tahun 2026 meskipun dialokasikan menurun minus 7 persen dibandingkan perangkaan P-APBD 2025, tetapi masih jauh lebih tinggi 10 persen dari realisasi Belanja Pegawai Tahun 2024. Oleh karena itu, Komisi terkait agar menelaah potensi idle money dalam pos belanja pegawai yang masih bisa diproyeksikan untuk menambah kapasitas belanja publik.

“Penurunan Belanja Barang dan Jasa juga perlu dikaji apakah menyasar pada belanja barang dan jasa pelayanan publik dan kesejahteraan sosial, karena itu Banggar DPRD Jatim sangat berharap semua Komisi memastikan efisiensi terutama pada belanja administrasi rutin perkantoran dan kegiatan penunjang yang dapat dilaksanakan secara daring,” jelas Lilik.

Baca juga: Ratusan Warga Gresik Serbu Pasar Murah

Mandatori Spending dan Eliminasi Belanja Tak Efektif

Banggar sangat berharap bahwa setiap Komisi dapat mencermati sekaligus mensupervisi alokasi Belanja Hibah Tahun 2026 yang diproyeksi meningkat 15 persen dibandingkan dengan P-APBD 2025. Supervisi di tingkat Komisi terutama bagaimana memastikan bahwa belanja hibah ini sejalan dan segaris dengan aspirasi kebutuhan masyarakat, dan koheren dengan target pencapaian Mandatory Spending infrastruktur pelayanan publik, maupun pembiayaan pelayanan publik dasar lainnya.

Banggar cukup prihatin terhadap adanya pemangkasan besar pada belanja modal. Oleh karena itu, setiap Komisi diharapkan dapat mencegah terjadinya skema belanja modal minimalis demikian. Karena dalam telaah Banggar, minimnya Belanja Modal, khususnya di Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi yang hanya 44,7 miliar rupiah, tidaklah rasional. (wahyu/dny)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *