Kabar Gembira! Gus Fawait Hapus 100% Denda Pajak, Berlaku hingga Juni 2026

Kabar Gembira! Gus Fawait Hapus 100% Denda Pajak, Berlaku hingga Juni 2026
Kabar Gembira! Gus Fawait Hapus 100% Denda Pajak, Berlaku hingga Juni 2026

SUARAGONG.COM – Kabar segar datang dari Kabupaten Jember. Bupati Jember, Gus Fawait, resmi mengumumkan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 100 persen bagi masyarakat.

Hingga 30 Juni 2026, Warga Jember Bisa Bebas Denda Pajak

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis malam (23/4/2026) dan langsung menjadi perbincangan hangat. Tak heran, karena program ini memberi keringanan besar bagi warga yang selama ini terbebani tunggakan pajak.

“Silakan cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kami hapus,” ujar Gus Fawait dengan gaya khasnya yang santai dan membumi.

Berlaku untuk Banyak Jenis Pajak

Program pemutihan ini tidak tanggung-tanggung. Berbagai jenis pajak masuk dalam kebijakan ini, mulai dari pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, hingga yang paling berdampak luas yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagi warga yang menunggak PBB bertahun-tahun, ini jadi kesempatan langka untuk “membersihkan” kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.

Kebijakan ini juga dinilai sangat membantu pelaku UMKM dan usaha kecil yang sedang bangkit pasca momentum hari raya.

Waktu Terbatas, Jangan Sampai Terlewat

Meski menguntungkan, program ini tidak berlangsung lama. Pemutihan denda pajak hanya berlaku hingga 30 Juni 2026.

Artinya, masyarakat punya waktu sekitar dua bulan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pemerintah daerah pun mengimbau warga agar tidak menunda dan segera melakukan pembayaran.

Warga bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau memanfaatkan layanan pembayaran online yang telah disediakan.

Baca Juga : Mandiri! Jember Terendah Penerima Bantuan Pangan Se-Jatim

Pajak untuk Pembangunan Daerah

Bagi Gus Fawait, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan daerah.

Mulai dari pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan, semua bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, ia berharap masyarakat tidak lagi terbebani secara psikologis dan bisa kembali taat pajak dengan kesadaran, bukan keterpaksaan.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.

Dorong Semangat Warga Menuju Jember Baru

Langkah ini dinilai sebagai strategi jemput bola pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Dengan beban yang diringankan, diharapkan partisipasi masyarakat meningkat dan roda pembangunan bisa berjalan lebih optimal.

Program ini pun diharapkan jadi momentum bagi warga Jember untuk kembali aktif berkontribusi, sekaligus mendorong terwujudnya daerah yang lebih maju dan sejahtera. (Rio/Aye/sg)