Rektor UIN Malang Apresiasi Kebijakan Kemenag RI: Perkuat Kesejahteraan Guru
Share
SUARAGONG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., menyampaikan bahwa upaya tersebut terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai Kementerian Koordinator PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.
Rektor UIN Malang Apresiasi Kebijakan Kemenag RI: Penguatan Kesejahteraan Guru
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan terkait guru dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Kementerian Agama terus berupaya membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Ikhtiar ini kami lakukan secara konsisten, termasuk melalui kebijakan yang telah berjalan seperti peningkatan Tunjangan Profesi Guru,” tegas Prof. Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sertifikasi Guru Meningkat Signifikan
Ia juga menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus kualitas tenaga pendidik.
Terkait guru non-ASN, Prof. Kamaruddin Amin menekankan pentingnya penguatan koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi yang solid akan mempermudah pendataan sekaligus memperkuat kebijakan afirmatif bagi guru non-ASN.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang juga membahas usulan tambahan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Baca Juga : Pemkot Batu Teken MoU dengan UIN Malang
UIN Malang Dukung Penuh Kebijakan Kemenag
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menilai kebijakan Kementerian Agama mencerminkan keberpihakan nyata negara terhadap guru agama dan madrasah.
“Penguatan kesejahteraan yang dibarengi pembenahan tata kelola merupakan fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan Islam,” ujarnya.
Sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama. Melalui penguatan peran akademik, riset, serta pengembangan sumber daya manusia pendidik.
“Kesejahteraan yang memadai akan berdampak langsung pada kinerja guru dan kualitas layanan pendidikan. Yang mana bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (UIN/Aye/sg)

