Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Modus “Ngajak Tidur” atau Keluar!

Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Modus "Ngajak Tidur" atau Keluar!
Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Modus "Ngajak Tidur" atau Keluar!

SUARAGONG.COM – Dunia pendidikan pesantren kembali berduka. Kasus dugaan pelecehan seksual massal terhadap 5 Santriwati mencuat di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Nggak tanggung-tanggung, jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan modus penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat keterlaluan.

Kronologi & Modus Operandi Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Pakai Ancaman “Ganti Orang”

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, aksi bejat oknum kiai berinisial S ini diduga sudah berjalan selama beberapa tahun. Berikut fakta-fakta yang terungkap:

  • Pesan Tengah Malam: Pelaku sering mengirim WhatsApp ke santriwati sekitar jam 12.00 malam hanya untuk meminta ditemani tidur.
  • Ancaman Psikologis: Jika menolak, korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren atau posisinya digantikan oleh orang lain.
  • Target Korban: Kebanyakan korban berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu yang tidak punya pilihan selain bertahan.
  • Lokasi Kejadian: Aksi dilakukan berulang kali di ruangan kantor hingga kamar yang lokasinya nggak jauh dari kediaman keluarga pengasuh.

Update Jumlah Korban: Bisa Tembus 50 Orang!

Meski yang resmi melapor baru sekitar 8 orang, namun hasil BAP awal menunjukkan angka yang jauh lebih ngeri. Diduga ada sekitar 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban, di mana sebagian besar masih di bawah umur atau usia SMP.

Baca Juga : Lagi! Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang

Respon Tegas Kemenag & Aksi Massa

Buntut dari viralnya kasus ini, ratusan warga sempat melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026. Merespons situasi tersebut, Kemenag RI langsung mengeluarkan langkah darurat pada Senin, 4 Mei 2026:

  • Evaluasi Total: Kemenag menuntut adanya kepastian sistem perlindungan anak dan tata kelola yang sesuai standar sebelum ponpes diizinkan beroperasi normal kembali.
  • Tutup Pendaftaran: Pendaftaran santri baru di ponpes tersebut resmi dihentikan sementara sampai masalah tuntas.
  • Copot Jabatan: Terduga pelaku dilarang keras menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik selama proses hukum berjalan.

(aye/sg)