SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jember terus mencari cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Salah satu langkah strategis adalah yang kini ditempuh adalah revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mulai dibahas pada Jumat, 17 April 2026, Naikkan PAD tanpa Naikkan pajak dan lindungi para UMKM.
Strategi Kabupaten Jember Genjot PAD Tanpa Bebani Rakyat, Revisi Pajak Lindungi UMKM
Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah memilih pendekatan berbeda: memperluas basis pajak (ekstensifikasi) sekaligus melindungi ekonomi kerakyatan, khususnya pelaku UMKM.
Isu yang paling menyita perhatian publik adalah rencana penyesuaian pajak makanan dan minuman (mamin). Pemerintah mengusulkan kenaikan ambang batas wajib pajak dari omzet Rp3 juta menjadi Rp6 juta.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif di tengah pertumbuhan pesat UMKM kuliner di Jember.
Menurut Deni Wijananto dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan tersebut bertujuan melindungi pelaku usaha kecil agar tidak langsung terbebani pajak saat usaha mereka baru berkembang.
“Tujuannya jelas, melindungi UMKM agar tidak langsung terbebani pajak saat mereka baru mulai merangkak naik. Kita ingin mereka stabil dulu,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap regulasi pusat, sekaligus menjawab keluhan pelaku usaha kecil yang menganggap batas lama sudah tidak relevan.
Ekstensifikasi Jadi Kunci Tambah Pendapatan
Di sisi lain, untuk menjaga penerimaan daerah tetap optimal, pemerintah memperluas objek retribusi. Strategi ini dikenal sebagai ekstensifikasi.
Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama. Dengan bertambahnya fasilitas dan alat kesehatan di rumah sakit daerah dan puskesmas, pemerintah membuka peluang retribusi dari layanan baru yang tersedia.
Pendekatan ini dinilai lebih progresif karena:
- Warga tetap mendapatkan layanan lebih baik
- Pemerintah memperoleh sumber pendapatan baruTidak ada tekanan langsung berupa kenaikan tarif pajak
Dari sisi legislatif, Hanan Kukuh Ratmono memastikan bahwa proses revisi Perda akan berjalan transparan dan terukur.
Ia menyebut bahwa dokumen pendukung seperti naskah akademik (NA) dan matriks pembahasan telah disiapkan secara matang oleh pihak eksekutif.
“Matriks dan NA sudah siap semua, tinggal kita kebut pembahasannya,” tegasnya.
Kebijakan Humanis, PAD Tetap Naik
Rencana revisi Perda PDRD ini menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal daerah bisa dibuat lebih humanis. Pemerintah Kabupaten Jember mencoba membuktikan bahwa peningkatan PAD tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.
Sebaliknya, inovasi layanan dan perluasan basis retribusi justru menjadi solusi yang lebih berkelanjutan.
Bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, kebijakan ini menjadi angin segar. Sementara bagi pemerintah, ini adalah strategi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah. (Adv/Rio/Aye)










