SUARAGONG.COM – Dunia pendidikan keagamaan kembali diguncang kabar kelam. Sosok Kiai Ashari (AS), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual massal. Gak tanggung-tanggung, korbannya diduga mencapai 50 santriwati!
Kasus ini langsung trending dan viral setelah skandal yang tertutup rapat sejak 2024 ini akhirnya meledak ke publik. Inilah rangkuman fakta miris di balik topeng spiritual sang oknum kiai.
Modus Kiai Ashari “Ngaku Wali & Keturunan Nabi”: Lakukan Pelecehan Massal ke Santriwati
Ashari diduga menggunakan spiritual abuse untuk menekan mental korbannya. Menurut kuasa hukum korban, Ali Yusron, tersangka mendoktrin para santriwati dengan klaim bahwa dirinya adalah Wali Allah dan keturunan Nabi.
“Doktrinnya, korban harus patuh kalau mau masuk surga. Dia mengaku punya kedudukan istimewa,” ujar Ali Yusron.
Bagi para santriwati yang mayoritas masih remaja (usia MTs) dan berasal dari keluarga kurang mampu, tekanan psikologis ini bikin mereka nggak berdaya buat melawan.
Chat WhatsApp “Perintah Spiritual” & Sistem Gilir
Modusnya makin nggak masuk akal. Tersangka kabarnya sering mengirim pesan WhatsApp kepada santriwatinya, meminta mereka menemani tidur dengan dalih “perintah spiritual”. Lebih parahnya lagi, muncul dugaan bahwa para korban ini “digilir” secara bergantian oleh tersangka.
Baca Juga : Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Modus “Ngajak Tidur” atau Keluar!
Skandal Kehamilan & Pernikahan Paksa
Fakta yang paling bikin netizen geram adalah adanya korban yang sampai hamil. Untuk menutupi jejak bejatnya, Ashari diduga sengaja menikahkan santriwati yang hamil tersebut dengan santri laki-laki lain. Padahal, janin tersebut adalah hasil perbuatannya sendiri. Gaslighting level dewa.
Merespons gelombang protes dan demonstrasi warga, Kementerian Agama (Kemenag) langsung mengambil langkah sat-set:
- Penghentian operasional: Penerimaan santri baru dihentikan sementara.
- Evaluasi Total: Tata kelola pesantren bakal dirombak habis.
- Zero Tolerance: Kemenag meminta polisi sikat habis pelaku tanpa kompromi karena sudah mencederai nilai moral dan agama.
Status Tersangka
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa setelah melalui pemeriksaan panjang, status AS kini sudah naik dari saksi menjadi tersangka per 4 Mei 2026. Polisi kini terus mendalami alat bukti untuk memastikan keadilan bagi puluhan korban yang trauma. (Aye/sg)










